Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 71:
Meskipun tidak disebutkan di dalam [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] pusat, berdasarkan peraturan daerah di kabupaten/kota tertentu, desa atau yang disebut dengan nama lain dapat dibagi lagi ke dalam kesatuan masyarakat hukum yang lebih kecil lagi, yang menurut peraturan tersebut dapat disebut dengan istilah [[Pedukuhan|dusun]], [[kampung]], [[pedukuhan]], dan lain sebagainya.
 
KemudianSelain itu demi kemudahan administrasi, kelurahan atau desa dapat dibagi lagi ke dalam beberapawilayah [[Lingkungan (wilayah administratif)|lingkungan]], [[rukun warga]], hingga [[rukun tetangga]] yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilahPembagian yangwilayah disebutkankecil di dalam paragraf initersebut dapat bervariasi, bergantungtergantung kepadaimplementasi masing-masingdari daerahperaturan yangdaerah menerapkannyasetempat.
 
== Statistik wilayah ==