Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) |
FelixJL111 (bicara | kontrib) |
||
Baris 71:
Meskipun tidak disebutkan di dalam [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] pusat, berdasarkan peraturan daerah di kabupaten/kota tertentu, desa atau yang disebut dengan nama lain dapat dibagi lagi ke dalam kesatuan masyarakat hukum yang lebih kecil lagi, yang menurut peraturan tersebut dapat disebut dengan istilah [[Pedukuhan|dusun]], [[kampung]], [[pedukuhan]], dan lain sebagainya.
== Statistik wilayah ==
|