Menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
 
# Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
 
## perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
## pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
## pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
## pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
 
# Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
 
## perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
## pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
Baris 55 ⟶ 52:
## pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
## pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
 
# Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
 
## perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
## koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;