Ekstrakurikuler: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M Luthfi Erfe (bicara | kontrib)
Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Kuldhi (bicara | kontrib)
k penambahan beberapa informasi referensi yaitu dasar hukum
Baris 2:
 
Kegiatan dari ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada [[seni]], [[olahraga]], pengembangan [[kepribadian]], dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.
 
== Dasar Hukum ==
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 62 Tahun 2014 merupakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebaliknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013, juga dikenal sebagai Standar Penilaian Pendidikan, merupakan dasar hukum untuk mengatur penilaian pendidikan di tingkat tersebut. Kedua peraturan ini memiliki peran penting dalam mengatur dan memandu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan penilaian pendidikan di sistem pendidikan Indonesia.
 
== Contoh ==
Baris 51 ⟶ 54:
 
 
 
{{pendidikan-stub}}
== Pranala luar ==
 
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2014). "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014."<ref>https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikbud%20Nomor%2062%20Tahun%202014.pdf</ref>