Al-Qardh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Membalikkan revisi 24623317 oleh 120.188.92.117 (bicara) dilarang menulis artikel autobiografi
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan pranala ke halaman disambiguasi
Baris 1:
{{Orphan|date=September 2015}}
Al Aziz Jaya Wiguna kerap di sapa Aziz, Al Aziz merupakan lulusan Sarjana Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Laa Roiba Bogor.
 
{{rapikan}}
Selama Akademik aktif dalam Organisasi Internal ataupun Eksternal, Al Aziz tersendiri merupakan ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kabupaten Bogor Priode 2023-2024.
 
'''Al-Qardh''' adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada [[nasabah]] dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan [[dana]] yang diterimanya kepada ''Lembaga Keuangan Syariah'' (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah dan LKS.
 
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang di samping sebagai Lembaga [[Komersial]] juga sebagai [[Lembaga]] [[Sosial]] yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
Bergerak untuk membenahi kemaslahatan umat di Kabupaten Bogor, menjadi tokoh pemuda kritis yang mengkontrol pemerintahan daerah Kabupaten Bogor sehingga masyarakat mampu mengangkat Hak dan Martabat Masyarakat.
 
Ketentuan umum:
# Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
# Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
# LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
# Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
# Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat:
#* Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
#* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
 
== Sanksi ==