Perbankan hijau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizqikha (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ' = Perbankan hijau = Perbankan ramah lingkungan adalah sebuah konsep yang mendapat perhatian signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini melibatkan penerapan praktik ramah lingkungan oleh lembaga keuangan, yang bertujuan untuk mengurangi jejak karbon dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Esai ini mengeksplorasi berbagai aspek perbankan hijau, termasuk praktik, manfaat, dan tantangannya. Praktik perbankan ramah lingkungan melibatkan serangkaian inisiatif...'
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Rizqikha (bicara | kontrib)
Membuat artikel baru
Baris 1:
 
= Perbankan hijau =
'''Perbankan ramah lingkunganhijau''' adalah sebuah konsep yang mendapat perhatian signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini melibatkan penerapan praktik ramah lingkungan oleh lembaga keuangan, yang bertujuan untuk mengurangi jejak karbon dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Esai ini mengeksplorasiMengeksplorasi berbagai aspek [[perbankan]] hijau, termasuk praktik, manfaat, dan tantangannya. Praktik perbankan ramah lingkungan melibatkan serangkaian inisiatif yang bertujuan mengurangi dampak lingkungan dari lembaga keuangan. Salah satu praktiknya adalah pengurangan penggunaan kertas melalui layanan perbankan digital. Hal ini mencakup perbankan online, perbankan seluler, dan transfer dana elektronik, yang telah mengurangi kebutuhan transaksi berbasis kertas secara signifikan. Praktik lainnya adalah investasi pada proyek-proyek yang ramah lingkungan, seperti energi terbarukan dan infrastruktur ramah lingkungan. Banyak bank juga telah mengadopsi bangunan dan operasional hemat energi, termasuk penggunaan sumber energi terbarukan dan penerapan teknologi hemat energi.<ref name=":0">{{Cite web|last=Gianie|date=2022-11-27|title=Analisis Litbang ”Kompas”: Perbankan Hijau untuk Ekonomi Hijau|url=https://www.kompas.id/baca/riset/2022/11/27/analisis-litbang-kompas-perbankan-hijau-untuk-ekonomi-hijau|website=kompas.id|language=id|access-date=2023-10-24}}</ref>
 
== Bank di Indonesia yang sudah menerapkan praktik Green Banking. ==
Praktik Perbankan Ramah Lingkungan (Green Banking) kini semakin populer di Indonesia, baik bank swasta maupun [[Badan usaha milik negara|BUMN]] yang menerapkan praktik tersebut dalam berbagai tingkatan. Bank-bank swasta telah memobilisasi persentase pembiayaan ramah lingkungan yang lebih tinggi dibandingkan bank-bank milik negara . Penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan pendanaan ramah lingkungan oleh bank-bank milik negara akan bermanfaat bagi kebutuhan pendanaan iklim Indonesia. Namun penelitian tersebut tidak memberikan informasi mengenai bank mana saja di Indonesia yang telah menerapkan praktik Green Banking . Meskipun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa bank di Indonesia telah menerapkan praktik Perbankan Ramah Lingkungan dalam operasional sehari-hari dan kebijakan pemberian pinjaman mereka, yang menunjukkan adanya pergeseran ke arah praktik ramah lingkungan dalam industri ini. Penelitian ini menganalisis lebih lanjut dampak praktik Green Banking terhadap profitabilitas perbankan Indonesia pada tahun 2012-2016. Dampak positif praktik Green Banking terhadap profitabilitas bank menunjukkan bahwa beberapa bank di Indonesia telah berhasil menerapkan praktik ramah lingkungan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa beberapa bank di Indonesia telah menerapkan praktik Green Banking dan berhasil menerapkannya sehingga menghasilkan peningkatan profitabilitas. beberapa nama bank yaitu [[Bank Central Asia|BCA]],[[Bank Negara Indonesia|BNI]],[[Bank Rakyat Indonesia|BRI]],[[Mandiri Tunas Finance|MANDIRI]],dll<ref>{{Cite web|title=Bank dengan Citra 'Green Banking' Terkuat, Siapa Juaranya? {{!}} Databoks|url=https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/07/bank-dengan-citra-green-banking-terkuat-siapa-juaranya|website=databoks.katadata.co.id|language=en|access-date=2023-10-24}}</ref>
 
== Praktik spesifik Perbankan Ramah Lingkungan yang diterapkan oleh bank-bank tersebut ==
Praktik Green Banking tidak diwajibkan bagi bank-bank di Indonesia, karena tidak diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan perbankan. Namun, beberapa bank telah mengambil inisiatif untuk menerapkan praktik-praktik ini secara sukarela, dengan tujuan menciptakan sektor perbankan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Empat bank terbesar di Indonesia telah secara terbuka menyatakan komitmen mereka untuk mempraktikkan perbankan “hijau dan berkelanjutan”, menyusul Perjanjian [[Paris]] pada tahun 2015.Bank-bank ini telah menerapkan serangkaian praktik Perbankan Ramah Lingkungan, seperti membentuk komite keberlanjutan dan menerapkan kebijakan Perbankan Ramah Lingkungan. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan Green Banking dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan bank, kecukupan modal, dan kredit bermasalah. Selain itu, bank telah menilai dan melaporkan risiko perbankan konvensional menggunakan 11 kategori keuangan berkelanjutan, yang mencakup praktik Perbankan Ramah Lingkungan, untuk mempromosikan keuangan berkelanjutan dan memitigasi risiko lingkungan. Terlebih lagi, delapan bank berbadan hukum di Indonesia telah membentuk Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI) yang merupakan komitmen nyata industri perbankan untuk mendorong praktik Green Banking di Indonesia. Meskipun Perbankan Ramah Lingkungan masih merupakan konsep baru di Indonesia dan penerapannya belum bersifat universal, bank-bank swasta telah memimpin dalam mendorong keuangan berkelanjutan. Bank-bank milik negara juga telah menerapkan praktik Perbankan Ramah Lingkungan, namun dalam tingkat yang lebih rendah dibandingkan [[Perbankan swasta|bank swasta]].<ref name=":0" />
 
== Keefektifan praktik Perbankan Ramah Lingkungan ini dalam mengurangi dampak lingkungan dari sektor perbankan di Indonesia. ==
Praktik perbankan ramah lingkungan telah mendapat perhatian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa bank terbesar di negara ini secara terbuka menyatakan komitmen mereka terhadap praktik perbankan berkelanjutan dan ramah lingkungan setelah Perjanjian Paris tahun 2015 ditandatangani. Namun, kurangnya kewajiban bagi bank untuk menerapkan kebijakan perbankan ramah lingkungan membuat tidak semua bank di Indonesia mengadopsi praktik tersebut. Namun demikian, beberapa penelitian telah mengeksplorasi dampak kebijakan perbankan ramah lingkungan dan operasional sehari-hari terhadap kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Studi-studi ini menunjukkan bahwa kebijakan dan praktik perbankan ramah lingkungan mempunyai dampak positif terhadap kinerja keuangan, termasuk kecukupan modal dan kredit bermasalah (NPL). Selain itu, beberapa bank telah membentuk komite keberlanjutan sebagai bentuk upaya terhadap kelestarian lingkungan. Namun konsep perbankan ramah lingkungan masih baru dan belum banyak dikenal di Indonesia, dan banyak bank yang belum mengambil langkah menuju penerapan praktik keuangan berkelanjutan. Meskipun sebagian besar bank komersial dan lembaga keuangan non-bank (NBFI) yang disurvei sudah mempunyai langkah-langkah untuk menerapkan keuangan berkelanjutan, perusahaan pasar modal masih tertinggal dalam hal ini. Secara keseluruhan, meskipun terdapat beberapa langkah positif menuju penerapan praktik perbankan ramah lingkungan di Indonesia, masih banyak upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan dari sektor perbankan di negara ini.<ref name=":0" />
 
== Referensi ==
<references />