Rehabilitas lahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Rehabilitas hutan dan lahan yang disingkat RHL adalah memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan hutan dan lahan yang meningkatkan dukungan, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Rehabilitasi Hutan sebagaimana Pasal 4 dilakukan pada Kawasan Konservasi, Lindung, dan Produksi. Rehabilitasi hutan dilakukan melalui Reboisasi dan/atau Penerapan Teknik Konservasi Tanah. Rehabilitasi lahan dilakukan di luar Kawasan hutan berupa hutan d...'
Tag: tanpa kategori [ * ] tidak menyebut judul [ * ] tanpa wikifikasi [ * ] VisualEditor
 
Membuat artikel baru
Baris 1:
'''Rehabilitas hutan dan lahan''' yang disingkat RHL adalah memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan hutan dan lahan yang meningkatkan dukungan, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Rehabilitasi Hutanbangunan sebagaimana Pasal 4 dilakukan pada Kawasan Konservasi, Lindung,gedung dan Produksi.lantai Rehabilitasibertujuan hutanuntuk dilakukanmempertahankan melaluifungsi Reboisasilingkungan dan/ataudengan Penerapancara Teknikmeningkatkan Konservasi Tanah. Rehabilitasi lahan dilakukan di luar Kawasan hutan berupa hutanstruktur dan lahanstabilitas yang dapat dilakukanbangunan, melaluimemudahkan Penghijauanperbaikan dan/atau Penerapanpengembangan Teknik Konservasi Tanahbangunan.<ref>{{Cite Pembinaan penyelenggaraan web|title=Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan oleh Menteri di tingkat nasional atau gubernur di tingkat provinsi|url=https://jdih. Dana yang digunakan untuk maritim.go.id/rehabilitasi lanjut usia berasal dari pendapatan -hutan-dan belanja pemerintah dan kabupaten, serta dana lain yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan lanjut usia. Perubahan Undanglahan-untuk-meningkatkan-kembali-fungsi-hutan-undang Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kesehatan Nomor P-lahan|website=jdih.2/MENLHK/SETJEN/KUMmaritim.1/1/2020 tentang ketentuan Undanggo.id|language=id|access-Undang Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kesehatan Nomor P.105date=2023-10-24}}</MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 tentang Ketentuan UU Rehabilitasi Kesehatan dan Kesejahteraan.ref>
 
== Cara Melakukan Rehabilitas Lahan dan Sumber Dana ==
Rehabilitasi Hutan sebagaimana Pasal 4 dilakukan pada Kawasan Konservasi, Lindung, dan Produksi. Rehabilitasi hutan dilakukan melalui Reboisasi dan/atau Penerapan Teknik Konservasi Tanah. Rehabilitasi lahan dilakukan di luar Kawasan hutan berupa hutan dan lahan yang dapat dilakukan melalui Penghijauan dan/atau Penerapan Teknik Konservasi Tanah. Pembinaan penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan oleh Menteri di tingkat nasional atau gubernur di tingkat provinsi. Dana yang digunakan untuk rehabilitasi lanjut usia berasal dari pendapatan dan belanja pemerintah dan kabupaten, serta dana lain yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan lanjut usia. Perubahan Undang-undang Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kesehatan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kesehatan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 tentang Ketentuan UU Rehabilitasi Kesehatan dan Kesejahteraan. Cara Pasal 10 dan 11 dalam rehabilitasi hutan mengacu pada hal-hal berikut: memberikan nasihat kepada hutan yang tidak memiliki hak konservasi, perlindungan, dan produksi; pemberian wewenang kepada pemerintah atau daerah untuk memelihara hutan sesuai dengan kebutuhannya; pemberian hak pengelolaan atau hak rehabilitasi pada hutan yang tidak mempunyai hak atau hak pengelolaan; dan pemberian hak pengelolaan atau hak rehabilitasi pada hutan yang tidak mempunyai hak atau hak pengelolaan. Studi tersebut menyarankan bahwa efektivitas rehabilitasi hutan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah baik terhadap hutan lokal maupun regional, dan perusahaan atau BUMN bertanggung jawab atas rehabilitasi tersebut. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa rehabilitasi lahan dilakukan oleh pemerintah provinsi pada lahan yang tidak dilindungi, dan oleh masyarakat pada lahan yang dilindungi. Di pedesaan, hak-hak masyarakat terlindungi dari masyarakat. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai kawasan kritis di perdesaan yang tidak tercakup dalam PP 26/2022. Fokusnya adalah pada masyarakat dan komunitas dalam rehabilitasi lahan dan perlindungan lahan, khususnya pada wilayah di luar pemerintahan dan industri.<ref>{{Cite web|title=Rehabilitasi Hutan dan Lahan|url=https://jdih.maritim.go.id/rehabilitasi-hutan-dan-lahan-untuk-meningkatkan-kembali-fungsi-hutan-dan-lahan|website=jdih.maritim.go.id|language=id|access-date=2023-10-24}}</ref>
 
== Manfaat Rehabilitas Lahan ==
Pasal 10 dan 11 dalam rehabilitasi hutan mengacu pada hal-hal berikut: memberikan nasihat kepada hutan yang tidak memiliki hak konservasi, perlindungan, dan produksi; pemberian wewenang kepada pemerintah atau daerah untuk memelihara hutan sesuai dengan kebutuhannya; pemberian hak pengelolaan atau hak rehabilitasi pada hutan yang tidak mempunyai hak atau hak pengelolaan; dan pemberian hak pengelolaan atau hak rehabilitasi pada hutan yang tidak mempunyai hak atau hak pengelolaan. Studi tersebut menyarankan bahwa efektivitas rehabilitasi hutan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah baik terhadap hutan lokal maupun regional, dan perusahaan atau BUMN bertanggung jawab atas rehabilitasi tersebut.
Rehabilitasi hutan dan lahan manfaat adalah :
 
* Berbagi kesuburan [[tanah]],
* Mengurangi toksisitas dan kosentrasi berat logam,
* Meliputi tingkat pH, infiltrasi udara [[hujan]] ke tanah,
* Peningkatan daya jerat tanah terhadap udara, dan
* Keragaman dan jumlah fungsional,
* Memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna
* Meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.<ref>{{Cite web|title=Rehabilitasi Lingkungan|url=https://sumbarprov.go.id/home/news/3315-rehabilitasi-lingkungan#:~:text=Rehabilitasi%20hutan%20dan%20lahan%20bertujuan,untuk%20pertumbuhan%20dan%20perkembangan%20tanaman.|website=sumbarprov.go.id|access-date=2023-10-24}}</ref>
 
== Upaya Merahabilitas Lahan yang Rusak ==
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa rehabilitasi lahan dilakukan oleh pemerintah provinsi pada lahan yang tidak dilindungi, dan oleh masyarakat pada lahan yang dilindungi. Di pedesaan, hak-hak masyarakat terlindungi dari masyarakat. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai kawasan kritis di perdesaan yang tidak tercakup dalam PP 26/2022. Fokusnya adalah pada masyarakat dan komunitas dalam rehabilitasi lahan dan perlindungan lahan, khususnya pada wilayah di luar pemerintahan dan industri.
Perlindungan lingkungan bukanlah tindakan yang dilakukan satu kali saja; semua hak harus ditegakkan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memperbaiki kawasan yang rusak. karena lahan merupakan tempat yang sangat banyak manfaatnya, jadi perlu beberapa upaya untuk merahabilitas lahan yang rusak agar tidal rusak. Keterlibatan semua pihak
 
# Keterlibatkan semua pihak : Langkah awal dalam rehabilitasi kawasan rusak melibatkan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, korporasi, hingga masyarakat. Mereka harus mengembangkan berbagai strategi. Masyarakat hendaknya mendapat pendidikan tentang pelestarian lingkungan hidup dan perbaikan kondisi lingkungan hidup. Pemerintah harus mengatasi kebutuhan akan pemikiran kritis dan produktivitas, serta memastikan bahwa lingkungan terlindungi. Perusahaan yang terlibat dalam rehabilitasi harus mendukung pemerintah dalam menyikapi pemikiran kritis untuk memastikan rehabilitasi optimal.
# Daerah aliran sungai : Banyak area memerlukan pemurnian udara, dan area pemurnian udara harus bersih, kering, dan bebas dari kotoran. Ekosistem di area penjernihan udara sangat penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan area penjernihan udara secara efektif, termasuk perusahaan.
 
Rehabilitasi yang efektif melibatkan pemahaman akar permasalahan, namun tidak dapat dilakukan secara berurutan; perusahaan tidak bisa lepas dari akar permasalahan dan penanganannya.
 
# Keanekaragaman hayati : Dalam rehabilitasi sari, berbagai jenis tumbuhan harus dianalisis, yang masing-masing jenis mempunyai tekanan udara dan tanah yang berbeda, sehingga meningkatkan kestabilan permukaan sari, sehingga mencegah terbentuknya retakan.
# Mengembangkan penghijauan : Penghijauan juga dengan reboisasi, berbagai aktivitas dalam proses rehabilitasi lahan tambang. Aktivitas ini membantu mengatasi kawasan kritis dengan berbagai jenis tumbuhan. Tumbuhan jenis tersebut dipakai dalam kegiatan reboisasi, tanah kritis umumnya belum mempunyai banyak unsur hara dan cadangan udara. Tumbuh dengan karakteristik di atas akan lebih mampu bertahan. Tumbuhan endemik dari kawasan tersebut dapat memelihara kekayaan.
# Menciptakan terasering : Jika area kritis terletak di area yang panas atau kering, maka harus ditangani dengan teknik khusus, yang melibatkan pembuatan bubur di area panas, memastikan aliran udara yang baik dan mencegah kerusakan pada area tersebut.<ref>{{Cite web|last=ptar2022|date=2022-04-29|title=​​Cara Rehabilitasi Lahan Tambang Kritis Menjadi Produktif|url=https://agincourtresources.com/id/2022/04/29/cara-rehabilitasi-lahan-tambang-kritis-menjadi-produktif/|website=Agincourt Resources|language=id-ID|access-date=2023-10-24}}</ref>
 
== Refrensi ==
<references />