Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pemilihan umum (pemilu) di [[Indonesia]]''' pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu [[DPR]], [[DPRD Provinsi]], dan [[DPRD Kabupaten]]/[[DPRD Kota|Kota]].
 
Setelah amendemen keempat [[UUD 1945]] pada [[2002]], pemilihan [[Presiden Republik Indonesia|presiden]] dan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|wakil presiden]] (pilpres), yang semula dilakukan oleh [[MPR]], disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada [[2007]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.