Hutan adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hutan adat''' merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat dikelola oleh masyarakat secara turun menurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menetukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.<ref>{{Cite web|date=2018-10-25|title=Mengenal Hutan Adat – Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumatera Selatan|url=http://pokjapps.dishut.sumselprov.go.id/2018/10/25/mengenal-hutan-adat/|language=id-ID|access-date=2023-10-27}}</ref> Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat". Hutan adat merupakan salah satu dari 5 skema perhutanan sosial.<ref>{{Cite web|title=Perhutanan Sosial|url=https://pkps.menlhk.go.id/tentang|website=pkps.menlhk.go.id|access-date=2023-10-27}}</ref>
 
Dalam Buku Hutan Adat Wujud Masyarakat Berdaulat Bangsa Bermartabat yang ditulis oleh Yuli Prasetyo Nugroho dkk. adalah sebuah sejarah baru dalam pengelolaan Hutan di Indonesia yang ditandai dengan adanya penyerahan SK Hutan Adat di Istana pada tanggal 30 Desember 2016. Hutan Adat adalah bagian penting dari upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia tidak saja hanya hutan adatnya tetapi juga kearifan local sekaligus juga jati diri keindonesiaan yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa.