Sejarah Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada self government dalam perjanjian Indonesia dan GAM baik di dalam MOU maupun didalam Undang-undang. Yang ada hanyalah Aceh boleh mengatur daerahnya dengan otonomi khusus didalam negara kesatuan republik Indonesia. Bendera seperatis tetap dilarang, karena itulah Qanun tentang Bendera tetap dibatalkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 195:
Di samping itu telah muncul keinginan dari beberapa wilayah Aceh, khususnya di bagian barat, selatan dan pedalaman untuk memisahkan diri yang dipelopori oleh tokoh politik seperti Tagore, cut agam, dll untuk membentuk 2 provinsi baru yang disebut dengan Provinsi Aceh Leuser Antara yang terdiri dari [[Aceh Tengah]], [[Bener Meriah]], [[Gayo Lues]], [[Aceh Tenggara]] dan [[Aceh Singkil]], serta Provinsi Aceh Barat Selatan atau ABAS yang terdiri dari [[Nagan Raya]], [[Aceh Barat Daya]], [[Aceh Selatan]], [[Simeulue]], [[Aceh Barat]] dan [[Aceh Jaya]]. Deklarasi pemekaran provinsi dilakuan secara bersama pada tanggal 4 Desember 2005 di Gelora Bung Karno, Jakarta yang dihadiri ratusan orang dan 11 bupati yang ingin dimekarkan wilayahnya, dan dilanjutkan dengan unjukrasa yang menuntut lepasnya 11 kabupaten tadi dari Aceh.
Pada [[15 Agustus]] [[2005]], Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia akhirnya sepakat untuk menandatangani persetujuan damai (MoU) dan sekaligus mengakhiri konflik antara kedua pihak yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun. Kesepakatan yang diberikan adalah
== Rujukan ==
|