Bulog: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan pranala
Sejarah: Penambahan referensi dan menghapus kalimat yang berlebihan
Baris 35:
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada masa pendudukan Belanda di Indonesia saat '''''Voedings Middelen Fonds''''' (VMF) didirikan untuk membeli, menjual, dan menyediakan bahan makanan. Pada masa pendudukan [[Jepang]] di Indonesia, VMF dibekukan dan digantikan oleh lembaga baru yang diberi nama {{nihongo|'''Nanyō Kōhatsu K.K.'''|南洋興発株式会社|Nan'yō Kōhatsu Kabushiki Kaisha}} atau biasa disingkat menjadi ''Nankō''. Setelah Indonesia merdeka, sempat terjadi dualisme dalam penanganan masalah pangan. Di wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, pemasaran beras dilakukan oleh [[Jawatan Persediaan & Pembagian Bahan Makanan]] (PPBM) dari [[Kementerian Pengawasan Makanan Rakyat]] (PMR), sementara di wilayah yang diduduki oleh [[Belanda]], VMF dihidupkan kembali. Dualisme tersebut pun terus terjadi hingga VMF dibubarkan dan dibentuk Yayasan Bahan Makanan (Bama) di bawah [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]].
 
Bama kemudian dipindah di bawah Kementerian Perekonomian dan namanya diubah menjadi [[Yayasan Urusan Bahan Makanan]] (YUBM), sementara pembelian padi dilakukan oleh [[Yayasan Badan Pembelian Padi]] (YBPP) yang dibentuk di daerah dan diketuai oleh [[gubernur]]. Pada tahun 1958, pemerintah membentuk [[Dewan Bahan Makanan]] (DBM),<ref name="dbm">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1958|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/1940/PP0071958.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> serta menggabungkan YUBM dan YBPP di seluruh Indonesia untuk membentuk [[Badan Pelaksana Urusan Pangan]] (BPUP). Tugas BPUP antara lain mengurus bahan pangan, mengurus pengangkutan dan pengolahan bahan pangan, serta menyimpan dan menyalurkan bahan pangan sesuai kebijakan dari DBM.
 
Pada awal [[Orde Baru]], tepatnya pada tahun 1966, penanganan pengendalian operasional bahan pokok kebutuhan hidup dilaksanakan oleh [[Komando Logistik Nasional]] (Kolognas).<ref name="kolognas">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 1966|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/14914/kp0871966.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> Pada tanggal 10 Mei 1967, Kolognas dibubarkan dan digantikan oleh '''Badan Urusan Logistik''' (Bulog). Tugas Bulog antara lain mengadakan cadangan pangan dan stabilisasi harga pangan.
Pada tahun 1964, pemerintah membentuk [[Dewan Bahan Makanan]] (DBM), serta menggabungkan YUBM dan YBPP di seluruh Indonesia untuk membentuk [[Badan Pelaksana Urusan Pangan]] (BPUP). Tugas BPUP antara lain mengurus bahan pangan, mengurus pengangkutan dan pengolahan bahan pangan, serta menyimpan dan menyalurkan bahan pangan sesuai kebijakan dari DBM.
 
Pada awal [[Orde Baru]], tepatnya pada tahun 1966, penanganan pengendalian operasional bahan pokok kebutuhan hidup dilaksanakan oleh [[Komando Logistik Nasional]] (Kolognas). Pada tanggal 10 Mei 1967, Kolognas dibubarkan dan digantikan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Tugas Bulog antara lain mengadakan cadangan pangan dan stabilisasi harga pangan.
 
Pada bulan Januari 1969, pemerintah menugaskan Bulog untuk mengadakan dan menyalurkan cadangan beras pemerintah untuk golongan masyarakat yang memerlukan.<ref name="buffer">{{Cite web|title=Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1969|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/14447/kp0111969.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> Pemerintah kemudian juga mewajibkan tunjangan beras bagi PNS, prajurit ABRI, serta pegawai BUMN dan BUMD agar dibeli melalui Bulog.<ref name="beras">{{Cite web|title=Keputusan Presiden nomor 12 tahun 1969|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/14448/kp0121969.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> Pada bulan November 1978, tugas Bulog diubah menjadi melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijakan umum pemerintah.
 
Pada tahun 1993, Bulog sempat disatukan dengan lembaga yang baru dibentuk, yakni [[Kementerian Negara Urusan Pangan]], tetapi pada tahun 1995, Kementerian Negara Urusan Pangan resmi dipisah dengan Bulog. Pada tahun 1997, komoditas yang dikelola oleh Bulog dikurangi menjadi beras dan gula saja.<ref name="gula">{{Cite web|title=Keputusan Presiden nomor 45 tahun 1997|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/4825/Keppres0451997.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> Pada bulan Januari 1998, komoditas yang dikelola oleh Bulog dikurangi menjadi hanya beras,<ref name="kp1998">{{Cite web|title=Keputusan Presiden nomor 19 tahun 1998|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/5005/kp0191998.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> seiring dengan kesepakatan yang dicapai antara pemerintah dan [[IMF]]. Pada tahun 2000, tugas Bulog diubah menjadi pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, serta penyediaan jasa logistik.<ref name="kp2000">{{Cite web|title=Keputusan Presiden nomor 29 tahun 2000|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/5394/KP%20NO%2029%20TH%202000.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref>
 
Pada bulan September 2001, Bulog diletakkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pada bulan Januari 2003, pemerintah resmi mengubah status Bulog menjadi [[perusahaan umum]] (Perum).<ref name="perum">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2003|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/6966/PP0072003.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> Pada bulan Januari 2013, Bulog mendirikan PT [[Jasa Prima Logistik Bulog]] (JPL) untuk berbisnis di bidang [[logistik]]. Pada bulan Mei 2016, tugas Bulog diubah menjadi menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras, jagung, dan kedelai pada tingkat konsumen dan produsen.<ref name="kp2016">{{Cite web|title=Keputusan Presiden nomor 48 tahun 2016|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/174877/penyampaian%20salinan%20perpres%20no%2048%20tahun%202016.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> Pada bulan Oktober 2016, Bulog resmi mengakuisisi PT [[Gendhis Multi Manis]] (GMM) yang mengoperasikan [[Pabrik Gula Blora]]. Pada bulan April 2017, Bulog ikut mendirikan PT [[Mitra BUMDes Nusantara]] agar dapat menjalin kerja sama bisnis dengan [[badan usaha milik desa]].<ref name="annual"/><ref name="profil">{{Cite web|url=https://www.bulog.co.id/jejak-langkah-perusahaan/|title=Sekilas Perusahaan|publisher=Perusahaan Umum Bulog|language=id|access-date=26 September 2023}}</ref>
 
== Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bulog menyelenggarakan fungsi:
# Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras;
# Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG;
# Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
# Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
 
Pada bulan September 2001, Bulog diletakkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pada bulan Januari 2003, pemerintah resmi mengubah status Bulog menjadi [[perusahaan umum]] (Perum).<ref name="perum">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2003|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/6966/PP0072003.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> Pada bulan Januari 2013, Bulog menjadikan unit bisnis jasa angkutannya sebagai modal untuk mendirikan PT [[Jasa Prima Logistik Bulog]] (JPL) untuk berbisnis di bidang [[logistik]]. Pada bulan Mei 2016, tugas Bulog diubah menjadi menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras, jagung, dan kedelai pada tingkat konsumen dan produsen.<ref name="kp2016">{{Cite web|title=Keputusan Presiden nomor 48 tahun 2016|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/174877/penyampaian%20salinan%20perpres%20no%2048%20tahun%202016.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=30 Oktober 2023}}</ref> Pada bulan Oktober 2016, Bulog resmi mengakuisisi PT [[Gendhis Multi Manis]] (GMM) yang mengoperasikanmengelola [[Pabrik Gula Blora]]. Pada bulan April 2017, Bulog ikut mendirikan PT [[Mitra BUMDes Nusantara]] agar dapat menjalin kerja sama bisnis dengan [[badan usaha milik desa]].<ref name="annual"/><ref name="profil">{{Cite web|url=https://www.bulog.co.id/jejak-langkah-perusahaan/|title=Sekilas Perusahaan|publisher=Perusahaan Umum Bulog|language=id|access-date=26 September 2023}}</ref>
== Kewenangan ==
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan:
# Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
# Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
# Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
## Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
## Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan dan distribusi beras.
 
== Direktur Utama Bulog ==