Lombok TV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jungan1104 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Jungan1104 (bicara | kontrib) →Kontroversi dan Akhir Siaran: Revisi mengenai artikel bagian "Kontroversi dan Akhir Siaran". Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 53:
==Kontroversi dan Akhir Siaran==
Pada bulan April 2022, Lombok TV melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan undang-undang
Undang-undang
{{Quote box
Beberapa bulan kemudian, pada bulan Agustus 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan No. 40P/HUM/2022 terkait dengan pembatalan undang-undang Pasal 81 Ayat 1 PP nomor 46 tahun 2021. Artinya, stasiun TV bisa bersiaran digital tanpa harus menyewa slot ke penyelenggara multipleksing, dan aturan sewa slot multipleksing dihapus. Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung, maka Lombok TV meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung. ▼
|width = 20%
|quote = Pasal 81 Ayat 1<br>
LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan
program siaran dengan menyewa slot multipleksing
kepada penyelenggara multipleksing.
|author =
|source =
|quoted = 1
}}
Karena adanya aturan tersebut, Lombok TV tidak mau bersiaran digital dengan menyewa slot ke penyelenggara multipleksing. Lombok TV merasa aturan sewa slot kepada penyelenggara multipleksing bersifat diskriminatif terhadap TV lokal.
Sebenarnya tujuan Lombok TV menuntut ke Mahkamah Agung tidak hanya ingin aturan sewa slot ke pemilik multipleksing dicabut, Lombok TV menuntut karena kondisi keuangan Lombok TV hampir merosot, bahkan nyaris bangkrut. Menurut Yogi Hadi Ismanto (direktur Lombok TV), beliau mengatakan "Izin IPP dan alat-alat siaran dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja bisa mencapai Rp 500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang (penyelenggara multipleksing)". Yogi merasa Lombok TV belum balik modal meskipun bersiaran selama bertahun-tahun. ▼
▲Beberapa bulan kemudian, pada bulan Agustus 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan No. 40P/HUM/2022 terkait dengan
▲Sebenarnya tujuan Lombok TV menuntut ke Mahkamah Agung tidak hanya ingin aturan sewa slot ke pemilik multipleksing dicabut, Lombok TV menuntut karena kondisi keuangan Lombok TV hampir merosot, bahkan nyaris bangkrut. Menurut Yogi Hadi Ismanto (direktur Lombok TV), beliau mengatakan "Izin IPP dan alat-alat siaran dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja bisa mencapai Rp 500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang (penyelenggara multipleksing)"<ref>{{Cite web |url=https://mataram.antaranews.com/berita/210017/lombok-tv-minta-pemerintah-patuhi-keputusan-ma-terkait-pp-462021 |title = Lombok TV Minta Pemerintah Patuhi Keputusan Mahkamah Agung || publisher=Antaranews |accessdate=3 November 2023}}</ref>. Yogi merasa Lombok TV belum balik modal meskipun bersiaran selama bertahun-tahun.
Yogi merasa tidak mampu membayar sewa multipleksing untuk bisa bersiaran digital. Yogi mengatakan "Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harga stabil di harga tersebut. Tahun depan, bisa saja harganya naik jadi Rp100 juta per bulan." Lombok TV mengalami kerugian finansial, sehingga Lombok TV tidak sanggup membayar sewa multipleksing, alhasil Lombok TV tidak mampu bersiaran digital. Lombok TV meminta pemerintah agar proses pemadaman siaran analog (analog switch off) dihentikan.
Yogi mempermasalahkan nasib aset peralatan siaran analog yang dimiliki Lombok TV setelah pemadaman siaran analog diberlakukan.
Meskipun
Memasuki awal bulan Agustus 2023, Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, padahal sudah melewati batas waktu penghentian siaran analog. Tindakan Lombok TV menyiarkan siaran analog bersifat ilegal, karena izin siaran analog tidak berlaku lagi setelah melewati waktu penghentian siaran analog. Karena Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, maka Kominfo menghentikan paksa siaran analog Lombok TV. Selain itu, Kominfo menjatuhkan sanksi kepada Lombok TV berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) siaran televisi analog. Sejak izin ISR analog dicabut, Lombok TV berhenti bersiaran analog sampai sekarang, namun Lombok TV masih belum bisa bersiaran digital. Kini, Lombok TV hanya bersiaran streaming melalui sosial media saja, baik melalui Facebook maupun YouTube.
|