Lombok TV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jungan1104 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Jungan1104 (bicara | kontrib)
Kontroversi dan Akhir Siaran: Revisi mengenai artikel bagian "Kontroversi dan Akhir Siaran".
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 53:
 
==Kontroversi dan Akhir Siaran==
Pada bulan April 2022, Lombok TV melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan undang-undang pemerintahPP nomor 46 tahun 2021 bagian pasal 81 ayat 1 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Gede Aditya Pratama dan Suryadi Utomo sebagai kuasa hukum Lombok TV mengatakan bahwa peraturan tersebut memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka berdua mempersalahkan itu karena pemenangstasiun televisi yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing dikuasaiharus olehmenyewa Lembagaslot Penyiarankepada Swastastasiun (LPS)televisi yang berasalditetapkan darisebagai stasiunpenyelenggara televisimultipleksing swasta<ref>{{Cite nasionalweb |url=https://wartakota.tribunnews.com/2022/04/28/spektrum-frekuansi-dikuasai-segelintir-pihak-lombok-tv-ajukan-uji-materiil-pp-nomor-462011-ke-ma |title = Spektrum Frekuensi Dikuasai Segelintir Pihak, Lombok TV Ajukan Uji Materiil PP Nomor 46/2021 ke MA |work=Mahkamah Agung| publisher=wartakota.tribunnews.com |accessdate=3 November 2023}}</ref> .
 
Undang-undang PP nomor 46 tahun 2021 mengaturpasal sebuah81 kewajibanayat baru1 bahwamewajibkan stasiun TV yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing wajib menyewa slot kepada LPSstasiun televisi yang ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing. KarenaIsi adanyaPasal aturan81 tersebut,ayat Lombok1 TVsebagai tidak mau bersiaran digital dengan menyewa slot ke LPS penyelenggara multipleksing. Lombok TV merasa aturan sewa slot kepada penyelenggara multipleksing bersifat diskriminatif terhadap TV lokal.berikut:
 
{{Quote box
Beberapa bulan kemudian, pada bulan Agustus 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan No. 40P/HUM/2022 terkait dengan pembatalan undang-undang Pasal 81 Ayat 1 PP nomor 46 tahun 2021. Artinya, stasiun TV bisa bersiaran digital tanpa harus menyewa slot ke penyelenggara multipleksing, dan aturan sewa slot multipleksing dihapus. Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung, maka Lombok TV meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung.
|width = 20%
|quote = Pasal 81 Ayat 1<br>
LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan
program siaran dengan menyewa slot multipleksing
kepada penyelenggara multipleksing.
|author =
|source =
|quoted = 1
}}
 
Karena adanya aturan tersebut, Lombok TV tidak mau bersiaran digital dengan menyewa slot ke penyelenggara multipleksing. Lombok TV merasa aturan sewa slot kepada penyelenggara multipleksing bersifat diskriminatif terhadap TV lokal.
Sebenarnya tujuan Lombok TV menuntut ke Mahkamah Agung tidak hanya ingin aturan sewa slot ke pemilik multipleksing dicabut, Lombok TV menuntut karena kondisi keuangan Lombok TV hampir merosot, bahkan nyaris bangkrut. Menurut Yogi Hadi Ismanto (direktur Lombok TV), beliau mengatakan "Izin IPP dan alat-alat siaran dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja bisa mencapai Rp 500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang (penyelenggara multipleksing)". Yogi merasa Lombok TV belum balik modal meskipun bersiaran selama bertahun-tahun.
 
Beberapa bulan kemudian, pada bulan Agustus 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan No. 40P/HUM/2022 terkait dengan pembatalan undang-undangPP nomor 46 tahun 2021 bagian Pasal 81 Ayatayat 1<ref>{{Cite PPweb nomor|url=https://jakarta.suaramerdeka.com/teknologi/pr-1344061771/ma-batalkan-aturan-sewa-slot-multipleksing-tv-digital-ini-permintaan-lombok-tv-ke-kominfo 46|title tahun= 2021Mahkamah Agung Batalkan Aturan Sewa Slot Multipleksing TV Digital, Ini Permintaan Lombok TV ke Kominfo |work=Mahkamah Agung| publisher=SuaraMerdeka |accessdate=3 November 2023}}</ref>. Artinya, stasiun TV bisa bersiaran digital tanpa harus menyewa slot ke penyelenggara multipleksing, dan aturan sewa slot multipleksing dihapus. Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung, maka Lombok TV meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung.
 
Sebenarnya tujuan Lombok TV menuntut ke Mahkamah Agung tidak hanya ingin aturan sewa slot ke pemilik multipleksing dicabut, Lombok TV menuntut karena kondisi keuangan Lombok TV hampir merosot, bahkan nyaris bangkrut. Menurut Yogi Hadi Ismanto (direktur Lombok TV), beliau mengatakan "Izin IPP dan alat-alat siaran dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja bisa mencapai Rp 500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang (penyelenggara multipleksing)"<ref>{{Cite web |url=https://mataram.antaranews.com/berita/210017/lombok-tv-minta-pemerintah-patuhi-keputusan-ma-terkait-pp-462021 |title = Lombok TV Minta Pemerintah Patuhi Keputusan Mahkamah Agung || publisher=Antaranews |accessdate=3 November 2023}}</ref>. Yogi merasa Lombok TV belum balik modal meskipun bersiaran selama bertahun-tahun.
 
Yogi merasa tidak mampu membayar sewa multipleksing untuk bisa bersiaran digital. Yogi mengatakan "Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harga stabil di harga tersebut. Tahun depan, bisa saja harganya naik jadi Rp100 juta per bulan." Lombok TV mengalami kerugian finansial, sehingga Lombok TV tidak sanggup membayar sewa multipleksing, alhasil Lombok TV tidak mampu bersiaran digital. Lombok TV meminta pemerintah agar proses pemadaman siaran analog (analog switch off) dihentikan.
 
Yogi mempermasalahkan nasib aset peralatan siaran analog yang dimiliki Lombok TV setelah pemadaman siaran analog diberlakukan. DiaYogi sendiritidak merasamau takut apabilajika aset peralatan siaran analog taktidak terpakai, meskipun aset peralatan analog dianggap ketinggalan zaman.
 
Meskipun LombokMahkamah TVAgung menyuruhmengeluarkan pemerintahkeputusan untukpembatalan menghentikanPP pemadamanNomor siaran46 analogtahun dan2021 membatalkanbagian aturanPasal sewa81 multipleksingayat 1, namun prosesbukan pemadamanberarti siaranundang-undang analogtersebut dandicabut pemerintah. Aturan sewa multipleksing tetapdan pelaksanaan penghentian siaran analog masih berjalanberlaku. Proses penghentian siaran analog dimulai pada 2 November 2022, dan berakhir secara nasional pada Agustus 2023 <Ref>[https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/06/134938565/siaran-tv-analog-di-seluruh-indonesia-resmi-dimatikan-kemenkominfo-merdeka/ Stasiun| title = Siaran TV Analog di Seluruh Indonesia Resmi Dimatikan, Kemenkominfo: Merdeka dari Analog! | publisher = kompas.com | accessdate=3 November 2023}}</ref>. Stasiun televisi yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing, harus menyewa slot kepada penyelenggara multipleksing untuk bisa bersiaran digital.
 
Memasuki awal bulan Agustus 2023, Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, padahal sudah melewati batas waktu penghentian siaran analog. Tindakan Lombok TV menyiarkan siaran analog bersifat ilegal, karena izin siaran analog tidak berlaku lagi setelah melewati waktu penghentian siaran analog. Karena Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, maka Kominfo menghentikan paksa siaran analog Lombok TV. Selain itu, Kominfo menjatuhkan sanksi kepada Lombok TV berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) siaran televisi analog. Sejak izin ISR analog dicabut, Lombok TV berhenti bersiaran analog sampai sekarang, namun Lombok TV masih belum bisa bersiaran digital. Kini, Lombok TV hanya bersiaran streaming melalui sosial media saja, baik melalui Facebook maupun YouTube.