Konflik kepentingan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan penulisan judul rujukan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1:
{{untuk|kebijakan Wikipedia mengenai konflik kepentingan|Wikipedia:Konflik kepentingan}}
[[Berkas:Regulasi Konflik Kepentingan.jpg|jmpl|325x325px|Salah satu aturan untuk menghindari konflik kepentingan, pejabat publik dilarang untuk menyalahgunakan wewenang serta mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara menjadi penyambung kepentingan. Larangan tersebut dimuat dalam PP No. 53 Tahun 2010.<ref>{{Cite web|last=Presiden Republik Indonesia|date=2010-01-01|title=Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil|url=https://ptun-palangkaraya.go.id/files/567694PP%20NOMOR%2053%20TAHUN%202010%20TENTANG%20DISIPLIN%20PEGAWAI.pdf|website=PTUN Palangkaraya|page=11|access-date=2021-12-11}}</ref> Konflik kepentingan harus dihindari oleh pejabat publik dikarenakan mampu mempengaruhi netralitas dan kualitas dalam penentuan kebijakan yang akan dibuat. Sebagai bentuk pengendalian, di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 [[masyarakat]] memiliki [[hak]] untuk membuat laporan apabila terjadi konflik kepentingan yang dilakukan oleh pejabat publik, dengan memberikan [[fakta]] dan [[keterangan]].<ref>{{Cite web|last=Pemerintah Pusat|date=2014-10-17|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28023/UU%20Nomor%2030%20Tahun%202014.pdf|website=Peraturan BPK|access-date=2021-11-12}}</ref>]]
'''Konflik kepentingan''' adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan [[kepercayaan]], seperti [[pengacara]], [[politikus]], [[eksekutif]] atau [[direktur]] suatu [[perusahaan]], memiliki kepentingan [[profesional]] dan [[pribadi]] yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak [[etika|etis]] atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.<ref name=":2">{{Cite web|last=Komisi Pemberantasan Korupsi|first=Komisi Pemberantasan Korupsi|date=2009-01-10|title=Konflik Kepentingan|url=https://www.iaknambon.ac.id/media/file/20-01-21-07-52-06-Panduan_Penang_nan_konflik_kepentingan-KPK.pdf|website=IAKN Ambon|page=2|access-date=2021-05-12}}</ref> Tercampurnya kepentingan pribadi dan kepentingan publik merupakan akar timbulnya konflik kepentingan. Dampak besar dari praktik konflik kepentingan yaitu penyalahgunaan kekuasaan hingga melupakan tugas utama pejabat publik yaitu untuk melayani kebutuhan masyarakat.<ref>{{Cite web|last=Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia|date=2015-12-01|title=Etika Publik: Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III|url=http://puskan.lan.go.id/files/Modul%2011%20Etika%20Publik.pdf|website=Lembaga Administrasi Negara|page=27|access-date=2021-12-11}}</ref> Meskipun dalam pengendalian konflik kepentingan sudah diatur dalam rambu-rambu [[hukum]] dan [[etika]], namun di dalam [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintahan]], [[Lembaga legislatif|legislatif]], [[Kehakiman|yudikatif]], [[Institusi|institusi profesi]], dan kegiatan [[bisnis]] konflik kepentingan masih sering terjadi. Tujuannya, untuk mencari keuntungan [[pribadi]] melalui kewenangan dan pembuatan [[kebijakan]] yang berpihak kepada pribadi atau yang berkepentingan.<ref>{{Cite web|last=Marzuki|first=Suparman|date=2017-08-06|title=Konflik Kepentingan {{!}} ICW|url=https://antikorupsi.org/id/article/konflik-kepentingan|website=antikorupsi.org|access-date=2021-12-05}}</ref> Konflik kepentingan merupakan salah satu faktor penyebab [[korupsi]]. Hal ini bisa terjadi karena kerja sama antara Penyelenggara Negara dalam kegiatan pengadaan [[barang]] dan [[jasa]]. Selain itu, seorang penyelenggara [[negara]] yang memiliki rangkap [[Jabatan politik|jabatan]] juga bisa menyebabkan konflik kepentingan. Dampak lainnya yang ditimbulkan oleh konflik kepentingan yaitu terhadap pengambilan [[Keputusan kebijakan|keputusan]] yang tidak [[objektif]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Selong|first=KPPN|date=2021-04-13|title=Mengenal Konflik Kepentingan, Upaya Penting Cegah Tindakan Korupsi|url=https://djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/selong/id/data-publikasi/berita-artikel-terbaru/2876-mengenal-konflik-kepentingan,-upaya-penting-cegah-tindakan-korupsi.html|website=djpbn.kemenkeu.go.id|language=id|access-date=2021-12-05}}</ref>