Negara Jawa Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Membatalkan 1 suntingan by 103.144.170.190 (bicara): LTA Nama (TW)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 41:
Dalam Pidatonya, wali negara Jawa Timur mengatakan bahwa, rakyat Jawa Timur berhasrat mengatur negara sendiri dengan jalan yang sah, bebas dari segala bentuk kekuatan dan ketakutan. Negara Jawa Timur sendiri dibentuk bukan untuk mengurangi otoritas bangsa melainkan merupakan bentuk dukungan terhadap ide tentang Negara Indonesia Serikat.
 
Sayang usia Negara Djawa Timoer tidak berumur panjang. Berdasarkan surat keputusan presiden nomor 26 tahun 1950 diketahui bahwa Pemerintah Negara Jawa Timur mengajukan penyatuan diri terhadap pusat. Wali Negara Djawa Timur sendiri meletakkan jabatannya per tanggal 16 Januari 1950. Setelah wali negara mundur, pemerintah pusat menunjuk dan mengangkat [[Samadikoen|Samadikun]] sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah bagian Jawa Timur. Surat perintah ini ditandatangani oleh Presiden [[Sukarno]] dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Serikat, [[Ide Anak Agung Gde Agung]]. Surat itu dikeluarkan di [[Jakarta]], pada 19 Januari 1950 yang diketahui oleh ketua kabinet presiden [[A.K. Pringgodigdo|A.K Pringgodigdo]].
[[Berkas:Peta jawa timur.png|al=|jmpl|Peta Provinsi Jawa Timur]]
Pada tanggal [[9 Maret]] [[1950]], wilayah ini bergabung dengan Republik Indonesia.<ref name=":0" />