Anwar Usman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Karier: perbaikan penulisan serta penambahan fakta baru Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 70:
== Karier ==
Di Mahkamah Agung,
Anwar menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011, jabatan terakhirnya di lembaga hukum itu. Ia memperoleh gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana [[Universitas Gadjah Mada]] pada tahun 2010. Pada tanggal 6 April 2011, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh [[Mahkamah Agung]].<ref>https://mkri.id/index.php?page=web.Hakim&menu=3</ref> Pada tanggal 6 April 2016, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi untuk periode
Anwar Usman menanggalkan status sebagai Ketua MK setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Dalam putusan sidang tersebut Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konsitusi yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan prinsip kepantasan dan kesopanan <ref>https://kumparan.com/kumparannews/21X3UxQaFI0</ref>.
== Kehidupan pribadi ==
|