Anwar Usman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fajarpa7 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Antonw29 (bicara | kontrib)
Karier: perbaikan penulisan serta penambahan fakta baru
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 70:
 
== Karier ==
Di Mahkamah Agung, jabatan yangAnwar pernah didudukmenduduki Anwar, di antaranya menjadijabatan Asisten Hakim Agung mulai dariperiode 1997–2003. Pada tahun 2001, ia merampungkan studi magister hukum di STIH IBLAM Jakarta. Kemudian kariernya berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selamaperiode 2003–2006. Lalu pada 2005, dirinyaAnwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Namun, Anwar mengakuimengaku tidak asing dengan Mahkamah Konstitusi. Selain dari keilmuan yang didalami, ia pun sudah lama mengenal Hakim Konstitusi [[Hamdan Zoelva]] yang sama-sama berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.<ref name="Profil"/>
 
Anwar menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011, jabatan terakhirnya di lembaga hukum itu. Ia memperoleh gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana [[Universitas Gadjah Mada]] pada tahun 2010. Pada tanggal 6 April 2011, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh [[Mahkamah Agung]].<ref>https://mkri.id/index.php?page=web.Hakim&menu=3</ref> Pada tanggal 6 April 2016, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi untuk periode kekedua 2yang 6rencananya Aprilberakhir 2016 -pada April 2026.<ref>{{Cite news|last=Soetomo|date=21 Maret 2022|title=Profil Anwar Usman, Eks Guru Honorer Calon Suami Idayati Adik Jokowi|url=https://m.jpnn.com/news/profil-anwar-usman-eks-guru-honorer-calon-suami-idayati-adik-jokowi|work=[[Jawa Pos|JPNN.com]]|access-date=21 Maret 2022}}</ref>
 
Anwar Usman menanggalkan status sebagai Ketua MK setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Dalam putusan sidang tersebut Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konsitusi yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan prinsip kepantasan dan kesopanan <ref>https://kumparan.com/kumparannews/21X3UxQaFI0</ref>.
 
== Kehidupan pribadi ==