Fikih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 15:
=== Masa Khulafaur Rasyidin ===
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti [[Umayyah]] ditangan [[Mu'awiyah]] bin Abi Sufyan. Sumber fiqih pada periode ini didasari pada [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]] juga [[ijtihad]] para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. [[Ijtihad]] dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash [[Al-Qur'an]] maupun [[Hadis]]. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan [[adat]], [[budaya]] dan [[tradisi]] yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.<ref name="MQ"/>
Menurut penelitian [[Ibnu Qayyim]], tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.<ref>Ibnu Al Qayyim, I’lam Al Muwaqqi’in, (Kairo : Dar Al Kutub Al Haditsah), I, hal. 12</ref>
=== Masa Awal Pertumbuhan Fiqih ===
|