Mubah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
mengembangkan artikel dengan menambahkan subjudul, konten dan referensi
 
Baris 14:
 
=== Kaidah istishhab ===
Dalam kaidah [[istishhab]], mubah dijadikan sebagai kaidah kedua dari empat kaidahnya. Mubah ditetapkan sebagai hukum dasar sesuatu. Kaidah pertama dalam istishhab sendiri menetapkan bahwa hukum dasar sesuatu adalah ketetapannya seperti semula hingga ada dalil yang merubahmengubah ketetapan hukum dasar tersebut. Lalu kaidah ketiga berupa pernyataan bahwa keyakinan tidak akan pernah dirubah dengan keraguan. Sementara kaidah keempatnya menyatakan bahwa hukum dasar dari setiap satu urusan adalah kebebasan dari tanggung jawab, hak dan kewajiban.<ref>{{Cite book|last=Misbahuddin|date=Desember 2013|url=http://repositori.uin-alauddin.ac.id/380/1/Misbahuddin%201.pdf|title=Buku Daras: Ushul Fiqh I|location=Makassar|publisher=Alauddin University Press|pages=202-203|url-status=live}}</ref>
 
== Penentuan status ==