Mubah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
mengembangkan artikel dengan menambahkan subjudul, konten dan referensi |
|||
Baris 14:
=== Kaidah istishhab ===
Dalam kaidah [[istishhab]], mubah dijadikan sebagai kaidah kedua dari empat kaidahnya. Mubah ditetapkan sebagai hukum dasar sesuatu. Kaidah pertama dalam istishhab sendiri menetapkan bahwa hukum dasar sesuatu adalah ketetapannya seperti semula hingga ada dalil yang
== Penentuan status ==
|