Dinasti Jamalullail (Perlis): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 12:
}}
{{Infobox political post
|post = Duli Yang Maha Mulia Tuanku Raja Perlis dan Yang Di-Pertuan bagi Negeri
|body = [[Perlis]]
|nativename = Duli Yang Maha Mulia Tuanku Raja Perlis
|flag = Royal Standard of the Raja of Perlis.svg
|flagsize = 150px
Baris 43:
|website = [http://dymm.perlis.gov.my Official website]
}}
 
'''Duli Yang Maha Mulia Tuanku Raja Perlis Tuanku, dan Yang Di-Pertuan bagi Negeri Perlis. Dinasti Jamalullail''' adalah dinasti yang berkuasa saat ini negara bagian [[Perlis]] di [[Malaysia]]. Dinasti ini didirikan pada tahun [[1843]] bersama-sama dengan pembentukan negara bagian Perlis, setelah [[Sultan Kedah]], Sultan [[Ahmad Tajuddin II]] memberikan dukungan kepada keluarga Jamalullail untuk memisahkan diri Perlis dari [[Kedah]] dengan keluarga Jamalullail sebagai penguasa turun-temurun tersebut.
 
Penguasa turun-temurun dari Perlis juga merupakan kepala rumah tangga kerajaannya. Tidak seperti kebanyakan negara bagian Malaysia lainnya dengan penguasa turun temurun yang diberi gelar "Sultan", para penguasa turun-temurun dari Perlis yang diberi gelar "Raja". Seperti penguasa lainnya dari negara-negara lain di Malaysia, Raja Perlis berpartisipasi dalam pemilihan ''[[Yang di-Pertuan Agong]]'' dan memenuhi syarat untuk masa jabatan lima tahun sebagai Yang di-Pertuan Agong jika terpilih.