Kabupaten Simeulue: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RDirgantara (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor |
|||
Baris 118:
==== Panglima Laot ====
Lembaga Adat Laot adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga Adat Laot dipimpin oleh seorang Panglima Laot untuk
# Lembaga Adat Laot Kabupaten;
|