Kabupaten Simeulue: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RDirgantara (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor
Baris 118:
 
==== Panglima Laot ====
Lembaga Adat Laot adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga Adat Laot dipimpin oleh seorang Panglima Laot untuk mangatirmangatur adat istiadat dibidang pesisir dan kelautan. Di Simeulue, lembaga adat laot terdiri dari:
 
# Lembaga Adat Laot Kabupaten;