Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k tambah pranala dalam |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 54:
Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Menurut ilmu Pengetahuan Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
# Hukum
# Hukum
# Hukum
# Hukum waris (Erfrecht)<ref>http://repository.iainponorogo.ac.id/712/1/BUKU%20HUKUM%20PERDATA.pdf</ref>
|