Tarif pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 3:
Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.
 
Secara struktural menurut tarif [[pajak]] dibagi dalam 4 (empat) jenis, yaitu :
# '''Tarif proporsional''' (''a proportional tax rate structure'') yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai;
# '''Tarif regresif''' / tetap (''a regresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan;
# '''Tarif progresif''' (''a progresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh : Pajak PengahsilanPenghasilan;
# '''Tarif degresif''' ( ''a degresive tax rate structure'') yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
 
Tarif Pajak yang berlaku untuk [[Pajak Penghasilan]] di Indonesia adalah tarif progressif[[Pajak progresif|progresif]] sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk [[Pajak Pertambahan Nilai]] berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.
{{akuntansi-stub}}