Pernyataan (hukum): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k penambahan defenisi |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2006. Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2.
Pernyataan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik seperti rekaman, kaset, video atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri.<ref>{{Cite web|title=UU No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana|url=https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2006|website=Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID]|language=en-US|access-date=2023-11-12}}</ref>
== Referensi ==
|