'''Depati Mudo Terawang Lidah''' adalah Tanah Kerapatan Adat yang termasuk salah satu Wilayah adat Selapan Helai Kain yaitu bagian dari wilyah adat [[kerinci]],<ref>{{Cite book|last=Sunliensyar|first=Hafiful|date=2020|url=https://www.academia.edu/download/69923375/TANAH_KUASA_DAN_NIAGA.pdf|title=TANAHTanah, KUASA.Kuasa, DANdan NIAGANiaga: DINAMIKADinamika RELASIRelasi ANTARAantara ORANGOrang KERINCIKerinci DANdan KERAJAANKerajaan-KERAJAANKerajaan ISLAMIslam DIdi SEKITARNYASekitarnya DARIdari ABADAbad XVII HINGGAhingga ABADAbad XIX|location=Jakarta|publisher=Perpustakaan Nasional|isbn=978-623-7871-19-4|url-status=live}}</ref> Depati Mudo Terawang lidah bukan hanya nama sebuah wilayah tetapi juga sebagai gelar atau jabatan yang dipegang oleh pemangku adat di wilayah tersebut. wilayah Depati Mudo Terawang Lidah terletak di wilayah empat desa yan berada di [[Sitinjau|kecamatan sitinjau]] laut [[kabupaten Kerinci]] adapun desa tersebut adalah [[Penawar Tinggi, Sitinjau Laut, Kerinci|Penawar Tinggi]], [[Pendung Tengah, Sitinjau Laut, Kerinci|Pendung Tengah]], [[Pendung Hilir, Sitinjau Laut, Kerinci|Pendung Hilir]], dan [[Tanjung Mudo, Sitinjau Laut, Kerinci|tanjung Mudo]]. Masyarakat yang ada di wilayah ini hingga kini masih melestarikan budaya adat istiadat yang ditinggalkan oleh para leluhurnya seperti mempertahankan sistim adat atau Depati dan [[Ninik Mamak]], melaksanakan Upacara adat [[Kenduri Sko|Kenduri Seko]] dan masih banyak lagi yang lRe