Majelis Permusyawaratan Ulama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pineapplethen (bicara | kontrib)
tugas MPU hanya sebagai pertimbangan saja bukan sebagai pembuatan Qanun atau legislasi, karena itu bertentangan dengan hukum Indonesia yang mengharuskan moderasi, non-diskriminasi dan bukan Negara teokrasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
{{Islam}}
 
'''Majelis Permusyawaratan Ulama''', dikenal pula sebagai '''MPU Aceh''' atau '''MPU''' saja, adalah suatu lembaga independen yang mewadahi para [[ulama]] atau cendekiawan Muslim untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam yang berada di [[Aceh]]. MPU Aceh memiliki peranan sangat penting dalam rangka pertimbangan implementasi [[syariat Islam]] di Aceh karena peran MPU sebagai pemberi pertimbangan kepada [[Pemerintah Provinsi Aceh|Pemerintah Aceh]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]] dalam pembentukan sebuah rancangan Qanun (Perda) Aceh. Aceh yang berstatus istimewa dan khusus membuat penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk implementasi syariat Islam. Kehadiran lembaga MPU diharapkan syariat Islam di Aceh akan lebih terkoordinasi dan dapat berlangsung di semua aspek kehidupan masyarakat.<ref>{{Cite web |url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |title=Salinan arsip |access-date=2019-10-11 |archive-date=2019-10-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191011070924/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |dead-url=yes }}</ref>
 
== Sejarah MPU ==