Bela negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang<ref>Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945</ref>.
Baris 26:
== Hari Bela Negara ==
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai [[Hari Bela Negara]] ditetapkan oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
== Referensi ==
|