Hazairin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
satu cukup (creator/artist/age) | t=709 su=61 in=105 at=61 -- only 246 edits left of totally 308 possible edits | edr=000-0000 ovr=010-1111 aft=000-0000 |
||
Baris 1:
{{Infobox Officeholder
|honorific-prefix =
[[Profesor|Prof.]] [[Doktor|Dr.]] [[Meester in de rechten|Mr.]]
|name = {{PAGENAME}}
Baris 19:
|death_place = [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|nationality = [[Indonesia]]
|party =
|spouse =
|relations =
|children =
|alma_mater = [[Rechtshoogeschool te Batavia]]
|occupation =
|profession =
|religion = [[Islam]]
|signature =
|website =
|footnotes =
}}
Baris 43:
Hazairin terjun di kancah perpolitikan Indonesia, dengan ikut mendirikan Partai [[Persatuan Indonesia Raya]] (PIR). Bersama Wongsonegoro dan Rooseno, dia menjadi anggota [[DPRS|Dewan Perwakilan Rakyat Sementara]] sebagai wakil Partai PIR. Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula, Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953–1955). Pada [[Pemilu 1955]], Partai PIR terpecah menjadi dua, yakni PIR - Wongsonegoro dan PIR - Hazairin. Dalam pemilihan tersebut, PIR - Hazairin hanya memperoleh 114.644 suara atau setara dengan satu kursi.<ref>http://www.kpu.go.id/Sejarah/pemilu1955.shtml {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070930231645/http://www.kpu.go.id/Sejarah/pemilu1955.shtml |date=2007-09-30 }} Hasil pemilu dan sejarah</ref>
Selesai terjun di dunia politik, Hazairin menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di [[Universitas Indonesia]]. Dia juga menjadi Guru Besar di [[Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta|Universitas Islam Jakarta]], Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
|