Piala Dunia U-17 FIFA 2023: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
fix
add
Baris 1.758:
{{Wikisource|Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023|Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2023}}
{{Wikisource|Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023|Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2023}}
Presiden [[Joko Widodo]] membentuk panitia nasional penyelenggaraan Piala Dunia U-17 pada 19 September 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023. Melalui Keppres ini, ditunjuklah [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]] [[Muhadjir Effendy]] sebagai ketua panitia pengarah beserta 14 menteri dan enam pejabat setingkat menteri sebagai anggotanya. Turut ditunjuk tiga ketua panitia pelaksana; [[Daftar Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia|Menteri Pemuda dan Olahraga]] [[Dito Ariotedjo]] sebagai ketua panitia pelaksana bidang dukungan penyelenggaraan, [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]] [[Basuki Hadimuljono]] sebagai ketua panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana, dan [[Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia#Daftar Ketua Umum|Ketua Umum PSSI]] [[Erick Thohir]] sebagai ketua panitia pelaksana bidang penyelenggaraan dan bidang prestasi tim nasional sepak bola Indonesia.<ref>{{cite news |url=https://setkab.go.id/presiden-jokowi-tetapkan-keppres-tentang-panitia-nasional-piala-dunia-fifa-u-17-2023/ |title=Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023 |publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia |date=21 September 2023 |access-date=2 November 2023}}</ref> Pelaksanaannya kemudian diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2023 yang disahkan pada hari yang sama.
 
== Hak siar ==