Deforestasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Saya hanya menyalin-edit sedikit.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
Riiiv (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, tutupan hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektare. Namun, pada akhir tahun 1980-an, tersisa 0,97 juta hektare atau 7% dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di [[Jawa|Pulau Jawa]] oleh pohon tinggal 4%, akibatnya Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami [[Kelangkaan air|defisit air]] sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.
 
Fungsi hutan sebagai penyimpan [[Air Tanah|air tanah]] akan terganggu akibat terjadinya perusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di [[musim kemarau]] dan [[banjir]] serta [[tanah longsor]] di [[Musim hujan|musim penghujan]]. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak hutan, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan. Sementara itu, rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka. Hal ini turut diperparahdiperburuk dengan kondisi pemerintahan yang [[korupsi]], di mana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
 
[[Penebangan kayu|Penebangan]] hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan "banjir-kap", di mana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970, lalu dilanjutkan dengan keluarnya izin-izin pengusahaan [[hutan tanaman industri]] untuk melakukan [[tebang habis]] (''land clearing'') pada tahun 1990. Selain itu, area hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar dengan melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan [[transmigrasi]], dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.