Malapraktik medis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
konsekuensi hukum |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 58 ayat 1 menyatakan :
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.<ref>{{Cite web|title=Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009|url=https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/UU_36_2009_Kesehatan.pdf|website=Kemeterian Kesehatan|access-date=2023-11-23}}</ref>
== Demografi ==
|