Stasiun Kamal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faiz Abbsy (bicara | kontrib)
Referensi: Link berbeda
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 31:
 
== Reaktivasi ==
Berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2019, [[Jalur kereta api lintas Madura]] rencananya akan diaktifkan kembali guna mendukung pemerataan dan percepatan pembangunan di sekitar wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan). Reaktivasinya pun direncanakan hanyadari [[Jembatan Suramadu]] hingga sampai Kabupaten Sumenep tidak sampai Kalianget dan tidak melewati Kecamatan Kota Bangkalan hingga Satasun Kamal di Kecamatan Kamal,Kabupaten Bangkalan.<ref>Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto, Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan</ref>
 
== Galeri ==