Kabupaten dan kota di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus duplikat
Baris 5.530:
 
=== Periode kemerdekaan Indonesia ===
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|proklamasi kemerdekaan]], [[Indonesia]] mengadopsi [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada [[undang-undang]] (UU).<ref>[https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dokumen asli)]</ref> Untuk memudahkan administrasi, ndonesia untuk sementara waktu mengadopsi susunan pembagian wilayah yang ditetapkan pada masa [[Hindia Belanda]], termasuk daerah kabupaten dan kota yang berada di antara keresidenan dan [[kewedanaan]]. Kedudukan kabupaten dan kota sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa daerah kesidenankeresidenan, kabupaten, dan kota (berotonomi) diberikan kekuasaan otonomi berupa adanya "Komite Nasional Daerah", yaitu semacam [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] sementara.<ref>{{Cite act|title=Kedudukan Komite Nasional Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/25025/uu-no-1-tahun-1945|type=Undang-Undang|index=1|year=1945}}</ref>
 
UU No. 22 Tahun 1948 diundangkan pada tanggal [[10 Juli]] [[1948]]. [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-undang]] tersebut merampingkan tingkatan pembagian wilayah menjadi tiga, yang jika diurutkan dari terbesar: [[Provinsi di Indonesia|provinsi]], kabupaten/[[Kota|kota besar]], dan desa/[[kota kecil]]/negeri/marga, serta sekali lagi mengukuhkan kedudukan kabupaten dan kota (besar) dalam administrasi wilayah Indonesia. Dalam undang-undang ini juga, daerah kabupaten/kota besar dipimpin oleh masing-masing [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] ([[Lembaga legislatif|legislatif]]) serta masing-masing Dewan Pemerintah Daerah ([[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]]) yang diketuai oleh "Kepala Daerah Kabupaten/Kota Besar".<ref>{{Cite act|title=Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25801/uu-no-22-tahun-1948|type=Undang-Undang|index=22|year=1948}}</ref>
Baris 5.542:
Memasuki [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Era Reformasi]], istilah "daerah tingkat II" dihapuskan dan istilah "kabupaten" dan "kota" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui [[Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan kedua]], UUD 1945 akhirnya memperinci, mengokohkan pembagian tingkat kedua atas wilayah Indonesia sebagai "kabupaten" dan "kota".<ref>[https://www.peraturan.go.id/common/dokumen/lain-lain/1945/UUD1945PerubahanKedua.pdf Perubahan Kedua UUD 1945]</ref>
 
Daerah-daerah kabupaten dan kota di Indonesia mengalami sangat banyak perubahan, baik pemekaran, penggabungan, penambahan, maupun penghapusan, hingga akhirnya terdapat 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia saat ini. Kabupaten/kota yang terbaru adalah [[Kabupaten Muna Barat]],<ref>{{Cite act|title=Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38606/uu-no-14-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=14|year=2014}}</ref> [[Kabupaten Buton Tengah]],<ref>{{Cite act|title=Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38609/uu-no-15-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=15|year=2014}}</ref> dan [[Kabupaten Buton Selatan]]<ref>{{Cite act|title=Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38628/uu-no-16-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=16|year=2014}}</ref> di [[Sulawesi Tenggara]] yang terbentuk pada tanggal [[23 Juli]] [[2014]].
 
== Catatan ==