Diyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
 
'''Diyat''' adalah sejumlah [[denda]] yang dikeluarkan oleh pelaku [[pembunuhan]] kepada [[keluarga]] korban yang memaafkan perbuatannya. Adanya diyat merupakan bentuk pengganti hukuman [[kisas]]. Diyat terbagi menjadi dua jenis yaitu diyat ringan dan diyat berat. [[Dalil]] melakukan diyat adalah [[Surah Al-Baqarah]] ayat 178. Pembayarannya dalam bentuk unta berjumlah 100 ekor atau [[uang]] yang seharga dengan itu.
Hukuman terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlahnya ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau Hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim) disebut takzir. Takzir ini berlaku atas kejahatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt. maupun hak individu manusia.
Berdasarkan pernyataan diatas,maka yang tidak dikenakan sanksi had yaitu
 
== Dalil ==