Jalan Tol Padang–Sicincin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wasid Hagono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wasid Hagono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor
Baris 21:
 
== Profil ==
Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin yang merupakan bagian dari Jalan tol Padang Pekanbaru ini bertujuan untuk Mengurangi Waktu Tempuh antara dua Kota yang biasanya 1,5 jam akan menjadi kurang lebih 30 menit saja<ref>{{Cite web|title=PROGRES TERUS BERJALAN JALAN TOL PADANG - SICINCIN KONSTRUKSI MENCAPAI 41,34%|url=https://bpjt.pu.go.id/berita/progres-terus-berjalan-jalan-tol-padang-sicincin-konstruksi-mencapai-4134}}</ref>. Jalan Tol Padang Sicincin ini melewati 5 Kecamatan dan 15 Nagari yang berada di Kabupaten Padang Pariaman<ref>{{Cite web|title=Ini 5 Kecamatan di Sumbar yang Bakal Dilalui Tol Padang-Pekanbaru Tahap II|url=https://www.harianhaluan.com/sumbar/pr-10248001/ini-5-kecamatan-di-sumbar-yang-bakal-dilalui-tol-padangpekanbaru-tahap-ii|website=Harian haluan|access-date=2023-11-30}}</ref>. Proses Pembangunan Tol Padang Sicincin ini tidak mudah karena melewati berbagai kontur tanah yang beragam di mulai dari sungai, hutan, bukit, sawah, rawa, dan tanpa pemukiman, oleh karena itu PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku anak usaha dari PT Hutama Karya (Persero) Menggunakan Teknologi Canggih untuk mempercepat proses pembangunannya diantaranya Building Information Modelling (BIM), Light Detection and Ranging (LIDAR), electrical density gauge (EDG), Kolom Grout Modular (KGM)<ref>{{Cite web|last=M|first=Ocky A.|date=2023-10-18|title=Kontur Tanah Lunak, HK Harus Bangun 14 Underpass di Sepanjang Tol Padang-Sicincin|url=https://katasumbar.com/kontur-tanah-lunak-hk-harus-bangun-14-underpass-di-sepanjang-tol-padang-sicincin/|website=Kata Sumbar|language=id|access-date=2023-11-25}}</ref> <ref>{{Cite web|title=HKI Pakai Teknologi Canggih Mempercepat Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin - HPJI|url=https://hpji.or.id/berita/detail/52/HKI-Pakai-Teknologi-Canggih-Mempercepat-Penyelesaian-Pembangunan-Jalan-Tol-Padang-%E2%80%93-Sicincin|website=hpji.or.id|access-date=2023-11-25}}</ref><ref>{{Cite web|last=Redaksi|date=2022-12-07|title=HKI Pakai Teknologi Canggih Mempercepat Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin|url=https://padangkita.com/hki-pakai-teknologi-canggih-mempercepat-penyelesaian-pembangunan-jalan-tol-padang-sicincin/|website=Padangkita.com|language=id|access-date=2023-11-25}}</ref>.
 
Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat<ref>{{Cite web|title=Permen PUPR No. 23 Tahun 2020|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/159653/permen-pupr-no-23-tahun-2020|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2023-11-25}}</ref>, proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini merupakan salah satu prioritas karena tercantum dalam perubahan terakhir peraturan PSN yaitu Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 109 Tahun 2020|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/152706/perpres-no-109-tahun-2020|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2023-11-25}}</ref>. Jalan Tol ini dibiayai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan menugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagai Kontraktrok Pelaksananya.
Baris 38:
Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut pemerintah Provinsi Sumatera Barat memulai membuat trase Jalan tol Padang Sicincin, analisa dampak lingkungan dan detail  engineering design (DED)nya<ref>{{Cite web|title=Tol Padang-Pekanbaru Mulai Dikebut {{!}} Prof. Dr. Irwan Prayitno, M.Sc, Psikolog|url=http://irwan-prayitno.com/2017/01/tol-padang-pekanbaru-mulai-dikebut/|language=en-US|access-date=2023-11-27}}</ref>.
 
Pada Tanggal 15 Januari 2018 keluar surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No 620-80-2018 tentang Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang – Lubuk Alung – Padang Panjang – Bukittinggi Ruas Padang – Sicincin Sepanjang 4,2 km ('''Penlok I)'''
 
Pada Tanggal 9 Februari 2018 Presiden Joko Widodo melakukan ''Groundbreaking'' pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru Seksi I Padang Sicincin di Jalan Bypass Kilometer 0, Padang<ref>{{Cite web|last=Humas|date=2018-02-09|title=Mulai Dibangun, Presiden Jokowi: Jalan Tol Akan Pangkas Waktu Tempuh Padang-Pekanbaru Jadi 3 Jam|url=https://setkab.go.id/mulai-dibangun-presiden-jokowi-jalan-tol-akan-pangkas-waktu-tempuh-padang-pekanbaru-jadi-3-jam/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2023-11-27}}</ref> <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2018-02-09|title=Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Tol Pertama di Sumbar|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/17373881/jokowi-resmikan-pembangunan-jalan-tol-padang-pekanbaru-tol-pertama-di-sumbar|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2023-11-27}}</ref> Pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sementara pembayaran pembebasan lahan akan menggunakan dana talangan dari PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)<ref>{{Cite web|title=Pembangunan Tol Padang - Pekanbaru Dimulai|url=https://pu.go.id/berita/pembangunan-tol-padang-pekanbaru-dimulai|website=Kementerian PUPR|language=en|access-date=2023-11-27}}</ref>
 
Pada tanggal 26 Maret 2020 keluar lagi surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No : 620-256- 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 Km, STA 4+200 - STA 36+600 dengan luas lahan ± 281,05 ha di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat ('''Penlok II''') , sehingga untuk Tahap Pelaksanaan Pengadaan 8 Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru telah dikeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan Gubernur dengan total panjang 36,6 Km.
 
Tetapi pada surat keputusan Gubernur yang kedua ini terdapat penolakan dari WALHI Sumbar dan warga masyarakat<ref>{{Cite web|title=Soal Lahan Tol, Walhi Sumatra Barat Sorot Arogansi Irwan Prayitno|url=https://sumbarsatu.com/berita/23443-soal-lahan-tol-walhi-sumatra-barat-sorot-arogansi-irwan-prayitno|website=Sumbarsatu|language=en|access-date=2023-11-27}}</ref> karena merasa tidak dilibatkan dan trasenya melewati pemukiman padat penduduk dan lahan produktif dan oleh sebab itu terjadi gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara oleh masyarakat yang tanahnya terkena lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru yang digugat oleh Hartono Widjaja, Buyung, John dan Hata (Buyung CS) dengan register perkara Nomor : 8/G/PU/2020/PTUN.PDG. <ref>{{Cite book|last=Razzaq|first=Abdel|date=2021|title=PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR: 620-256-2020 TENTANG PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH JALANTOL RUAS PADANG – PEKANBARU, SEKSI KAPALO HILALANG - SICINCIN - LUBUK ALUNG - PADANG, STA 4+200 S/D STA 36+600|location=Padang|url-status=live}}</ref> Adapun objek Perkaranya adalah Lokasi trase yang ditolak warga Lubuk Alung berada di STA 17, sedangkan di Sicincin terletak di STA 30<ref>{{Cite web|title=Tol Padang-Pekanbaru Trase Sicincin Dipindahkan|url=https://kumparan.com/langkanid/tol-padang-pekanbaru-trase-sicincin-dipindahkan-1spKiV3rYDy|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2023-11-27}}</ref>. Kemudian perkara ini dimenangkan oleh para penggugat, kemudian Gubernur Sumbar melalui kuasa hukumnya mengajukan ke Mahkamah Agung.
 
Pada tanggal 12 Oktober 2021 Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara No. 468 K/TUN/20920 menyatakan menolak kasasi yang diajukan Gubernur Sumbar dan mewajibkan Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan yang menjadi objek perkara.<ref>{{Cite web|last=Redaksi|date=2020-11-14|title=Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut|url=https://padangkita.com/gubernur-sumbar-kalah-soal-penetapan-lokasi-jalan-tol-padang-pekanbaru-sk-wajib-dicabut/|website=Padangkita.com|language=id|access-date=2023-11-27}}</ref> Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, SK Gubernur Sumbar tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB)<ref>{{Cite web|last=Redaksi|date=2020-11-14|title=Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut|url=https://padangkita.com/gubernur-sumbar-kalah-soal-penetapan-lokasi-jalan-tol-padang-pekanbaru-sk-wajib-dicabut/|website=Padangkita.com|language=id|access-date=2023-11-27}}</ref>.
Baris 77:
 
== Masalah Pembebasan Lahan ==
Proses pembebasan lahan Tol Padang Sicincin terbilang alot dan lama dengan diwarnai berbagai penolakan di berbagai Nagari bahkan sebelum proses pembangunan dimulai. Setelah Proses Grounbreaking oleh Presiden Joko Widodo dan Penetapan Trase Jalan Tol oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pihak terkaitnya, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 131 PP Nomor 19 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab membebaskan lahan.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2022-03-08|title=Siapa yang Bertanggung Jawab Membebaskan Lahan PSN? Halaman all|url=https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/08/070000121/siapa-yang-bertanggung-jawab-membebaskan-lahan-psn-|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2023-11-25}}</ref> Dalam Hal Pembebasan Lahan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat bertanggung Jawab untuk menyelesaikan Pembebasan lahan jalan tol Padang Sicincin ini, Jumlah bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Padang sicincin dengan total panjang 36,6 Km adalah sebanyak 1.622 Bidang tanah.<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2023-05-22|title=Pemprov Sumbar bebaskan 1.541 bidang tanah untuk Tol Padang-Sicincin|url=https://www.antaranews.com/berita/3550887/pemprov-sumbar-bebaskan-1541-bidang-tanah-untuk-tol-padang-sicincin|website=Antara News|access-date=2023-11-25}}</ref>. Dalam Adat dan Tradisi Masyarakat Sumatera Barat yang bersuku Minangkabau ini, masalah pertanahan juga masuk kedalam Aturan adat dan Tradisi Suku Minangkabau.
 
=== Kasus 1 ===
Dalam proses permasalahan lahan di Sumatera Barat termasuk dalam pembebasan lahan Tol Padang Sicincin dapat ditinjau dari beberapa aspek diantaranya
Kasus 1 ini berada pada Penetapan Lokasi I yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman yang lokasinya masuk kedalam kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Batang Anai lebih Tepatnya STA + 00 sampai dengan STA 4+200.
 
Pada Penlok I ini terdapat Penolakan oleh Masyarakat Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai terhadap besaran ganti rugi Pembebasan yang dimana berdasarkan hasil evaluasi lahan Masyarakat hanya dihargai Rp. 32.000 sampai dengan Rp. 288.000,00 per meter yang dimana nilai tersebuat jauh dibawah NJOP dan tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat. <ref>{{Cite web|last=Maulana|first=Rayful Mudassir dan Rivki|date=2019-12-09|title=PROYEK TOL PADANG—SICINCIN : Lambatnya Pembebasan Lahan karena Masalah Harga|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20191209/45/1179175/proyek-tol-padangsicincin-lambatnya-pembebasan-lahan-karena-masalah-harga|website=Bisnis.com|language=id|access-date=2023-11-30}}</ref> Setelah itu, masyarakat Nagari Kasang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah, namun berdasarkan hasil putusan Nomor 32Pdt.G/2018/PN, pengadilan menolak untuk membatalkan perkara tersebut. Meski pengadilan menolak gugatan tersebut, masyarakat Nagari Kasang tetap dengan tegas membantah nilai ganti rugi dan menggelar aksi protes di kantor Gubernur Sumbar pada 23 Januari 2019. Namun hasil penilaian sudah ditetapkan oleh lembaga penilai. Kelompok tersebut tidak dapat diubah dan masyarakat serta pemerintah kabupaten dan provinsi telah berupaya keras, masyarakat terpaksa menerimanya.
=== Masalah Hukum Pemerintah ===
Suku Minangkabau menganut sistem kekerabatan matri- lineal, yakni kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya<ref>{{Cite journal|last=Ariani|first=Iva|date=2015|title=NILAI FILOSOFIS BUDAYA MATRILINEAL DI MINANGKABAU (RELEVANSINYA BAGI PENGEMBANGAN HAK-HAK PEREMPUAN DI INDONESIA)|url=https://jurnal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/12613|journal=Jurnal Filsafat, UGM|volume=25|issue=1|pages='32-55'}}</ref>. Dalam Suku Minangkabau di kenal dua jenis kepemilikan tanah yaitu Tanah Pribadi yang bisa diperjualbelikan dan juga Tanah Ulayat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat sesuai pasal 1 ayat (3) adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan<ref>{{Cite web|title=Kepastian Hukum Bagi Tanah Ulayat Masyarakat Minangkabau Di Sumatera Barat (15/12)|url=https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/252-kepastian-hukum-bagi-tanah-ulayat-masyarakat-minangkabau-di-sumatera-barat#:~:text=Tanah%20ulayat%20kaum%20adalah%20hak,mamak%20jurai/mamak%20kepala%20waris.|website=www.pa-cilegon.go.id|access-date=2023-11-27}}</ref>.
 
=== Kasus 2 ===
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, akan tetapi dalam Peraturan Pemerintah ini tanah ulayat tidak termasuk obyek pendaftaran tanah, hal ini dikaitkan dengan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah ini yaitu ayat (1) bahwa obyek pendaftaran tanah meliputi: a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, b. Tanah hak pengelolaan, c. Tanah wakaf, d. Hak milik atas satuan rumah susun, e. Hak tanggungan, f. Tanah negara, Jadi menurut peraturan Pemerintah ini kepastian hukum bagi tanah ulayat dalam pendaftaran tanah tidak ada. Haknya dihormati akan tetapi dalam tataran pelaksananya berupa bukti sertifikat sebagai proses pendaftaran tanah tidak diakui. Sehingga tanah ulayat masyarakat adat antara hidup dan mati.
Kasus Penolakan kembali terjadi kali ini di Nagari Sungai Abang, Nagari Sicincin dan Nagari Lubuk Alung  menolak trase pembangunan jalan  tol karena  dinilai merugikan masyarakat setempat, karena lahan yang akan dilewati merupakan lahan produktif dan padat pemukiman, ada sebanyak  246 rumah penduduk dan beberapa fasilitas umum antara lain satu bangunan sekolah dasar, satu puskesmas, dan satu unit masjid, serta terdapat sawah produktif di atas tanah ulayat nagari setempat. Warga Masyarakat kemudian Menggugat ke PTUN dan ingin trase di alihkan, kemudian gugatan di menangkan oleh Warga Masyarat. Untuk menanggapi hal itu kemudian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, yang hasilnya tetap dimenangkan oleh Warga Masyarakat.
 
Dengan adanya kekuatan hukum tetap ini akhirnya trasenya di pindahkan ke lahan yang tidak produktif seperti lahan tidur, perbukitan dan lain sebagainya. Dengan adanya pengalihan trase ini maka Total panjang Tol juga bertambah yang tadinya 31 KM menjadi 36,6 KM, selain itu Ujung Tol Padang Sicincin ini berakhir di Kapalo Hilalang tidak di Sicincin lagi meskipun Penamaan Jalan Tolnya Masih Jalan Tol Padang Sicincin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat sesuai pasal 1 ayat (3) adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
 
=== Kasus 3 ===
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, bahwa tanah ulayat bukan merupakan obyek pendaftaran tanah, akan tetapi berdasarkan ketentuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) ini menyebutkan tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya yaitu warga masyarakat hukum adat menurut kententuan hukum adatnya yang berlaku. Kemudian oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan bisa menguasai tanah ulayat setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.
Dengan dialihkannya trase tidak lantas membuat pembangunan tol Padang Sicincin menjadi lancar, hal ini dibuktikan dengan masih adanyanya penolakan oleh warga masyarakat Korong Pincuran Tujuh Nagari Kapalo Hilalang yang langsung di mediasi oleh Kapolres Padang Pariaman untuk menemukan solusi terhadap persoalan yang ada<ref>{{Cite web|last=Situs|first=Bawaan|date=2020-06-02|title=Cegah Konflik, Polres Padang Pariaman Gelar Mediasi Perwakilan Warga Yang Tolak Trase Jalan Tol|url=https://berantasnews.com/cegah-konflik-polres-padang-pariaman-gelar-mediasi-perwakilan-warga-yang-tolak-trase-jalan-tol/|website=BERANTAS NEWS|language=id|access-date=2023-11-30}}</ref>.
 
=== Kasus 4 ===
Dari paparan diatas, secara jelas dapat diketahui tanah ulayat bisa dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum, padahal tanah ulayat merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat yang tidak bisa dibagi dan harus dihormati demi persatuan bangsa sesuai amanat UUPA Pasal 3. Hal ini tentu membuat bingung masyarakat hukum adat dengan tidak adanya kepastian hukum bagi perlindungan hak mereka<ref>{{Cite web|title=Kepastian Hukum Bagi Tanah Ulayat Masyarakat Minangkabau Di Sumatera Barat (15/12)|url=https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/252-kepastian-hukum-bagi-tanah-ulayat-masyarakat-minangkabau-di-sumatera-barat#:~:text=Padahal%20tanah%20ulayat%20tidak%20bisa,Tahun%201997%20tentang%20Pendaftaran%20Tanah.|website=www.pa-cilegon.go.id|access-date=2023-11-27}}</ref>. Dengan tidak adanya kepastian Hukum tentang tanah ulayat ini maka patut diduga mucul mafia tanah yang menguasai Tanah Ulayat tersebut.
Masih di wilayah Nagari Kapalo Hilalang terdapat masyarakat menolak Trase Jalan Tol kewilayahnya karena tanah yang akan dilewati adalah tanah ulayat pusako tinggi  yang tidak bisa diperjualbelikan
 
=== Masalah Hukum Adat ===
Salah satu harta pusaka tinggi kaum Suku Minangkabau adalah berupa tanah. Tanah bagi orang Minangkabau begitu penting, terutama yang berkaitan dengan kepemilikannya oleh kaum yang merupakan tempat lahir, tempat hidup, dan juga tempat mati kaum tersebut. Analoginya, sebagai tempat lahir maka setiap kerabat harus memiliki sebuah rumah, tempat anak cucu dilahirkan; sebagai tempat hidup, setiap kerabat harus memiliki sawah atau ladang yang menjadi andalan untuk menjamin makan kerabat; sebagai tempat mati maka setiap kaum harus mempunyai pandam pusara agar jenazah kerabat jangan sampai telantar. Ketiga-tiganya harta pusaka yang melambangkan kesahannya orang Minangkabau. Oleh karena itu haram hukumnya bagi orang Suku Minangkabau untuk menjual tanah ulayat kecuali dengan 4 syarat berikut ini ''mayit tabujua di tangah rumah'' (mayat terletak di tengah rumah), ''rumah gadang katirisan'', (mendirikan rumah besar) ''gadih gadang alun balaki'', (gadis tua belum bersuami), ''mambangkik batang tarandam''. (menegakkan penghulu) dan itupun sistem Gadai dan tidak dilepas total, jadi nanti bisa di tebus kembali tanahnya apabila sudah mampu<ref>{{Cite book|last=Fitriana|first=Arma|date=2021|url=http://repository.iainbengkulu.ac.id/7485/1/SKRIPSI%20ARMA%20FULL.pdf|title=KEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM|location=Bengkulu|url-status=live}}</ref>.
 
Di Minangkabau tanah ulayat dibagi menjadi tanah ulayat rajo, tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Tanah ulayat rajo’ merupakan hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian nagari di Provinsi Sumatera Barat. Tanah ulayat nagari diartikan sebagai tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya. tanah ulayat suku diartikan sebagai hak milik atas tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku. Sedangkan ‘tanah ulayat kaum’ sebagai hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris. Tanah ulayat kaum ini dimiliki secara bersama dalam keturunan matrilineal yang diwarisi secara turun temurun dalam keadaan utuh yang tidak terbagi-bagi. Tanah ulayat kaum inilah yang untuk saat sekarang ini yang lebih menonjol dibandingkan dengan tanah ulayat lainnya. Tanah ulayat kaum hanya bisa diwarisi garis perempuan secara kolektif, sedangkan laki-laki dalam kaum tersebut hanya berhak mengatur dan melaksanakan segala hal yang berkenaan dengan kepentingan bersama, termasuk dalam memelihara harta benda kekayaan kaum serta harkat dan martabat kaum. Tanah ulayat kaum tidak dapat dibagi-bagikan kepada orang-perorangan yang menjadi anggota kaum untuk dimiliki, karena harta tersebut akan tetap berada dalam penguasaan kaum secara komunal.
 
Berbeda dengan kenyataannya bahwa tanah ulayat, terutama ulayat kaum, sering menimbulkan sengketa, baik di dalam kaum itu sendiri maupun antara suatu kaum dengan pihak lainnya. Persengketaan yang terjadi dapat berupa masalah pewarisan. Adanya sengketa pewarisan di dalam kaum salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dari anggota kaum tentang falsafah ''ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok''. Anggota kaum yang menguasai tanah ulayat kaum secara ''ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok'' berpandangan bahwa tanah ulayat kaum tersebut telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki, padahal penguasaannya itu hanya untuk dikelola dan untuk diambil hasilnya, yaitu dalam arti kata ‘kepemilikan semu’. Sengketa pewarisan dapat juga terjadi antara suatu kaum dengan kaum lainnya atau orang perseorangan lainnya.
 
Bentuk persengketaan lainnya adalah disebabkan karena adanya pengalihan hak terhadap tanah ulayat kaum, baik dengan titel jual beli ataupun dengan pagang gadai. Apabila ditelaah prinsip yang dikandung oleh tanah ulayat kaum, bahwa tanah ulayat kaum tidak dapat dilakukan pengalihan hak. Prinsip ini sesuai dengan pepatah adat ''jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando'', kecuali dalam batas-batas tertentu yang tujuannya adalah untuk menutup malu, yaitu ''mambangkik batang tarandam'', ''mayik tabujua di ateh rumah'', ''rumah gadang katirisan'', ''gadih gadang indak balaki.'' Namun demikian pengalihan hak tersebut haruslah dengan kesepakatan seluruh anggota kaum, dan biasanya sengketa terjadi karena pengalihan hak dilakukan oleh seorang atau beberapa orang anggota kaum tanpa adanya kesepakatan seluruh anggota kaum. <ref>{{Cite web|title=Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Kaum|url=https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2453-peran-kerapatan-adat-nagari-kan-dalam-menyelesaikan-sengketa-tanah-ulayat-kaum.html#:~:text=Dalam%20istilah%20lain,%20tanah%20ulayat,ini%20menjadi%20harta%20sumpah%20setia.|website=badilum.mahkamahagung.go.id|access-date=2023-11-27}}</ref>
 
=== Dugaan Adanya Mafia Tanah ===
Dalam proses Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang Sicincin sebagai 36,6 Km yang dimulai sejak Februari 2018 mengalami banyak sekali kendala terutama dengan bukti kepemilikan atas tanah yang berupa sertifikat hak milik kecuali tanah pribadi bukan tanah ulayat karena adanya beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN yang menyebabkan tanah ulayat ini tidak memiliki kepastian hukum, sehingga celah hukum ini dimanfaatkan oleh Mafia Tanah. Hal ini dibuktikan dengan adanya gugatan Ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn sebab penggugat merasa dirugikan karena ada pihak lain yang mengklaim atas tanah yang diduduki oleh penggugat sehingga hal ini mengganggu atas proses pencairan Uang Ganti Rugi pembangunan jalan tol, selain itu pihak tergugat juga merasa tanah itu miliknya sehingga terjadilah saling gugat menggugat ke Pengadilan Negeri Pariaman, sementara objek yang diperdepatkan adalah sebanyak 41 NIS dan Jumlah tergugat sebanyak 17 orang. <ref>{{Cite web|last=Selvia|first=Novitri|date=2023-03-02|title=Polda Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah, Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin|url=https://padek.jawapos.com/utama/02/03/2023/polda-usut-dugaan-praktik-mafia-tanah-pembebasan-lahan-tol-padang-sicincin/|website=Padek.co|language=id|access-date=2023-11-27}}</ref>.
 
Selain kasus di atas ada juga kasus bidang tanah yang digugat Rangkayo Mulie dan gugatan Afrizen terhadap 307 bidang tanah di Nagari Kapalohilalang. Selain itu ada Juga 9 Laporan Kepada Polda Sumatera Barat terkait dugaan kasus Mafia Tanah ini.
 
== Referensi ==