Regulasi kecerdasan buatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lizanurs (bicara | kontrib)
Lizanurs (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Regulasi kercerdasan buatan''' merupakan suatu peraturan untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan agar tidak digunakan secara ilegal dan sewenang-sewenang. Berdasarkan siaran pers [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|KOMINFO]] di bulan Agustus 2023 lalu telah membahas perihal perluasan kecerdasan buatan, kominfo mulai menyiapkan regulasi AI ''[[Artificial Intelegence|(Artificial Intelegence)]]'' dan juga menyiapkan sumberdaya yang memadai<ref>{{Cite web|url=https://www.kominfo.go.id/content/detail/50687/siaran-pers-no-188hmkominfo082023-tentang-perluas-adopsi-kecerdasan-buatan-kominfo-siapkan-regulasi-dan-kembangkan-sdm/0/siaran_pers|website=www.kominfo.go.id|access-date=2023-12-01}}</ref> Saat ini penggunaan dan pengembangan AI mulai berkembang.
 
Tentu saja, hal itu akan membuka peluang kreasi, inovasi dan penyelesaian dari berbagai isu-isu kontemporer AI ''[[Artificial Intelegence|(Artificial Intelegence)]]'' secara kolaboratif. Terdapat 6 (enam) isu kontemporer AI secara kolaboratif yaitu privasi atau kerahasiaan, ''toxicity'' atau ancaman berbasis siber, [[Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital|perlindungan hak cipta]], bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan.

[[Kecerdasan buatan]] ini tidak hanya bisa berdampak positif namun bisa berdampak negatif pula. Penggunaan AI bisa menjadi berbahaya dan mengancam jika AI ini digunakan secara ilegal dan tidak dibatasi sampai sejauh mana AI ini bisa dikembangkan.
 
== Definisi ==