Abu Bakar Ba'asyir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25:
'''[[28 Februari]] [[2002]]''', Menteri Senior [[Singapura]], [[Lee Kuan Yew]], menyatakan [[Indonesia]], khususnya kota [[Solo]] sebagai sarang [[teroris]]. Salah satu teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Ba'asyir Ketua [[Majelis Mujahidin Indonesia]], yang disebut juga sebagai anggota [[Jamaah Islamiyah]].
 
'''[[19 April]] [[2002]]''', Ba'asyir menolak eksekusi atas putusan [[Mahkamah Agung]] (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap ''Pancasila sebagai azas tunggal'' pada tahun [[1982]]. Ba'asyir menganggap, [[Amerika Serikat]] berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kadaluarsakadaluwarsa itu.
 
'''[[20 April]] [[2002]]''', Ba'asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985. Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Ba'asyir, yakni [[Undang-Undang]] Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana [[Subversi]] kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi [[amnesti]] serta [[abolisi]] kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).