Penyelesaian sengketa online: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah halaman baru |
menambah halaman baru |
||
Baris 3:
Menurut Adolf (2015: 5), arbitrase dalam arti sempit ialah sebagai suatu lembaga penyelesaian sengketa khusus untuk menyelesaikan sengkea-sengketa dalam bidang perdagangan. Arbitrase dalam arti sempit tunduk pada Undang-undang Arbitrase. Sedangkan arbitrase dalam arti luas ialah sebagai lembaga penyelesaian sengketa untuk berbagai sengketa yang ada. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Contoh kewenangan luas terkait hal ini adalah dasar hukum arbitrase dalam konstitusi hukum internasional ialah Piagam PBB.<ref name=":0" />
Perkembangan teknologi dapat meningkatkan penyelesaian sengketa secara online. Alternative Dispute Resolution (ADR) disatukan dengan teknologi komunikasi dan informasi, maka menghasilkan Online Dispute Resolution (ODR). ODR berperan menerima komplain konsumen, namun cara penyelesaian sengketa, ODR mencakup proses pengaduan hingga memfasilitasi komunikasi antara konsumen maupun pelaku usaha yang melibatkan saksi, ahli, mediator, ataupun hanya dua pihak difasilitasi teknologi.<ref name=":1">{{Cite journal|first=Armansyah|date=Desember 2021|title=ONLINE DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI DIGITAL|url=https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/download/3041/1612/|journal=Fakultas Hukum Universitas Pancasila|volume=7|issue=2|pages=43-44}}</ref>
Manfaat bagi pelaku transaksi digital dan konsumen jika memilih menggunakan penyelesaian sengketa melalui ODR, yaitu:
# Time and Cost Savings, dalam hal ini waktu dan biaya lebih efisien dan efektif jika kedua pihak berada dalam perbedaan wilayah, baik itu nasional, regional, maupun yurisdiksi negara. Penyelesaian sengketa transaksi digital secara ODR sangat fleksibel, dapat mempercepat prosedur, dan aksesif karena adanya kebebasan bagi pihak menentukan waktu dalam proses penyelesaian.
# Convenience of the Procedure ODR, dalam hal ini penggunaan sistem asynchronous ODR berbasis TIK yang supporting penyelesaian sengketa transaksi digital melalui ODR. Sistem tersebut dapat memudahkan pihak saling bertukar pendapat karena prinsipnya win-win solution dan berbasis virtual.
# Election of The Third Parties, dalam hal ini proses penunjukan arbiter dirasa tepat untuk menyelesaikan sengketanya dan menentukan prosesnya.<ref name=":1" />
== Referensi ==
|