Restoratif keadilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
membuat halaman baru
membuat halaman baru
Baris 1:
'''Restoratif keadilan''' adalah suatu penyelesaian perkara tindakan pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, maupun pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari suatu penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dalam keadaan semula dan bukan pembalasan. Menurut Tony Marshall restorative justice adalah suatu [[proses]] yang dimana semua pihak yang berhubungan dengan suatu tindak pidana secara bersama-sama untuk memecahkan masalah dan menyelesaikan akibatnya yang akan datang. Restorative justice juga dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 mengenai Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan restoratif dan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
 
Selain itu, syarat-syarat untuk penerapan restorative juistice ketika dalam tahap penuntutan yang dijelaskan dalampasal 5 ayat (1) Peraturan Kejari 15/2020 yang berbunyi: perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan diberhentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal ini harus terpenuhi syarat yaitu: