Restoratif keadilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
membuat halaman baru
membuat halaman baru
Baris 30:
# tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang korporasi
 
Berdasarkan yang di atas, dapat disimpulkan mengenai [[tujuan]] dari restorative justice tidak hanya terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan yang semula. Kemudian, syarat-syarat yang harus dilakukan untuk menerapkan restorative justice pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, yaitu terdapat kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana, telah terpenuhinya hak-hak korban, dan penerapan restorative justice ini tidak mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan restorative justice pada tahap penuntutan, yaitu telah tercipta perdamaian dan pemulihan kembali pada korban, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan bukan pengulangan tindak pidana. Oleh karena itu, restorative justice tidak bisa diterapkan pada tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi.
 
Terdapat dua Dasar Hukum: