Program perhutanan sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki halaman.
minor fix
Baris 1:
 
'''Program perhutanan sosial''' adalah bentuk [[Pengelolaan Hutan Lestari|pengelolaan hutan lestari]] yang pelaksanaannya berlangsung di dalam kawasan [[hutan]] negara atau hutan hak/adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau berdasarkan hukum adat masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan hidup, dan dinamika sosial budaya berupa hutan desa, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan hutan mitra. <ref>{{Cite web|last=Kehutanan|first=Kementerian Lingkungan Hidup dan|title=Perhutanan Sosial|url=https://www.menlhk.go.id/program/perhutanan-sosial|website=Perhutanan Sosial|language=id|access-date=2023-10-24}}</ref>
 
== Skema ==
Baris 7:
# Hutan Desa (HD) adalah hutan negara yang diserahkan kepada organisasi desa untuk dikelola guna meningkatkan kesejahteraan desa.
# Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat dengan tujuan agar masyarakat sekitar dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.
# Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan produksi yang dibangun oleh sekelompok masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan potensi hutan produksi melalui penerapan [[silvikultur]] untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
 
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Lingkungan]]
[[Kategori:Lingkungan Indonesia]]