Inspektorat Jenderal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Inspektorat Jenderal |
||
Baris 1:
'''Inspektorat Jenderal''' (disingkat '''Itjen'''), dalam [[Kementerian Negara Republik Indonesia]] adalah unsur pembantu yang ada di setiap Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen/Kementeriannya. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang '''Inspektur Jenderal'''.
Tugas dan fungsi Itjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan [[kinerja]]; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur Departemen/Kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
== Struktur Organisasi ==
Inspektorat Jenderal <ref>Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja [[Departemen Pertahanan]]</ref> terdiri dari :
# Sekretariat Inspektorat Jenderal;
# Inspektorat Kepegawaian;
# Inspektorat Materiil;
# Inspektorat Keuangan;
# Inspektorat Operasi; dan
# Kelompok Jabatan Fungsional
[[Kategori:Kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}]]
|