Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Riiiv (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Clysmic (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
Baris 20:
 
=== Ujaran Kebencian di Dunia Maya ===
Ujaran kebencian di [[dunia maya]] membuat cemas [[masyarakat]]. Luasnya ruang dalam jejaring internet menjadikan perbuatan itu bisa menyasar siapa pun untuk menjadi korban ataupun menjadi pelakunya. salah satu tindak kejahatan yang rentan dilakukan karena mengingat semakin meningkatnya dan luasnya pengguna jejaring internet. Ujaran kebencian seringkali dianggap remeh oleh masyarakat karena kurangnya [[sosialisasi]] mengenai [[hukum]] dalam penggunaan [[media sosial]]. Masyarakat banyak menganggap bahwa gagasan, ide, ataupun sarannya tadi tidak menimbulkan masalah hukum padanya. Namun, pada kenyataannya, apabila gagasan, ide, ataupun saran dari masyarakat tadi mengandung unsur [[penghinaan]], provokasi, hasutan, ataupun berisi mengenai pencemaran nama baik, maka tidak akan terlepas dari jerat hukum. Hukum bisa saja dengan mudah memberikan sanksi kepada para pelanggarnya meskipun seorang pelanggar tidak mengetahui tindakannya itu merupakan sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu bijak dalam menggunakan jejaring [[internet]].<ref name=":0" />
 
Fenomena ''hate'' ''speech'' di Internet dan media sosial berbentuk ''[[meme]].'' ''Meme'' ialah [[foto]]/ [[Citra|gambar]]/ [[komik]] mengenai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden yang ditambahi tulisan atau dimodifikasi dengan menambahkan ''talking'' ''bubble''. ''Meme'' atau gambar seperti itu bisa jadi untuk sekedar lucu-lucuan atau memang ditujukan untuk menjatuhkan atau merusak reputasi calon Presiden atau calon Wakil Presiden tertentu (''smear'' ''campaign''). Tak sedikit dari orang-orang kemudian menyebarluaskannya secara viral melalui [[media sosial]], akun BBM, dan lain-lain. Ketika kita melakukannya, secara tak sadar kita sudah berada dalam lingkaran bernama ''cyberbullying''. Dibandingkan ''[[Penindasan|bullying]]'', istilah ''[[Intimidasi dunia maya|cyberbullying]]'' mungkin belum terlalu sering terdengar di telinga. ''Bullying'' seringkali diidentikkan dengan perilaku siswa-siswi di sekolah yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswa-siswi lain. ''Bullying'' biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki ‘status’ lebih tinggi kepada mereka yang ‘statusnya’ lebih rendah.<ref name=":1" /> ''Cyberbullying'' juga dikenal sebagai ''Bullying'' atau kekejaman sosial secara ''online''. Tindakan ''bullying'' bisa dilakukan dengan media Internet (''[[Surel|email]]'', pesan singkat, ''chat'' ''room'', [[Situs web|''website'']], situs [[Permainan daring|''game'' ''online'']], pesan digital) atau gambar-gambar yang dikirimkan melalui [[Telepon genggam|telepon seluler]].<ref>{{Cite web|title=Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) – suduthukum.com|url=https://suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html|language=id-ID|access-date=2021-07-01}}</ref>
 
Nancy Willard, seorang [[pengacara]] yang sekaligus merupakan [[direktur]] dari ''Center for Safe and Responsible Internet Use'' di Amerika mengkategorikan sembilan perilaku yang tergolong sebagai ''cyberbullying'', yaitu:<ref>{{Cite book|last=Soesilo|first=R|date=2013|title=Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal|location=Bogor|publisher=Politeia|url-status=live}}</ref>