Justitia Semper Reformanda Est: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{copy edit}}
'''"Justitia Semper Reformanda Est"''' adalah sebuah adagium atau maxim hukum dalam bahasa Latin yang diartikan sebagai "hukum selalu mereformasi dirinya sepanjang waktu" atau secara gramatikal "hukum selamanya terus berubah". Adagium ini dipopulerkan oleh Andreas M. D. Ratuanak dalam Jurnal Dialogia Iuridica.<ref>{{Cite journal|last=Ratuanak|first=Andreas M. D.|date=2023-11-30|title=“Justitia Semper Reformanda Est”: A Philosophical Reflection on the Law and Its Change|url=https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/7565|journal=Dialogia Iuridica|language=en|volume=15|issue=1|pages=156–179|doi=10.28932/di.v15i1.7565|issn=2579-3527}}</ref> yang menyatakan bahwa Hukum lahir dari gagasan tentang kondisi tatanan masyarakat yang ideal. Ide ini (hukum) untuk terus hidup dan dihidupi membutuhkan suatu habitat yang disebut sosiasosial masyarakatlmasyarakat<ref>{{Cite journal|last=Ratuanak|first=Andreas M. D.|date=2023-11-30|title=“Justitia Semper Reformanda Est”: A Philosophical Reflection on the Law and Its Change|url=https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/7565|journal=Dialogia Iuridica|language=en|volume=15|issue=1|pages=156–179|doi=10.28932/di.v15i1.7565|issn=2579-3527}}</ref>. Ratuanak berargumen bahwa keberlakuan hukum sebagai gagasan ideal ini, selain diperoleh secara ekstrem melalui tekanan penguasa yang otoriter, biasanya suatu hukum harus memperoleh penerimaan sosial dan legitimasi melalui konsensus agar dapat bertahan sebagai hukum. Keterikatan hukum pada konsensus sosial inilah yang menjadikan hukum cenderung berubah dan akan selalu berubah mengikuti perubahan yang terjadi pada masyarakat. Begitu konsensus mengenai hukum dan cara berhukum diubah, maka hukum juga akan berubah.<ref>{{Cite journal|last=Ratuanak|first=Andreas M. D.|date=2023-11-30|title=“Justitia Semper Reformanda Est”: A Philosophical Reflection on the Law and Its Change|url=https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/7565|journal=Dialogia Iuridica|language=en|volume=15|issue=1|pages=156–179|doi=10.28932/di.v15i1.7565|issn=2579-3527}}</ref> Menurutnya, hukum yang selalu berubah adalah suatu keadaan yang normal.Ratuanak menjelaskan bahwa bagaimanapun hukum akan selalu berubah, dari bentuk perubahan yang paling ekstrim, atau sekedar adaptasi pada beberapa bagian dalam implementasinya. Hukum akan selalu dipandang dalam konteks yang berisi batasan-batasan, entah itu ruang, waktu, gagasan ideal, dan lain-lain, dan hukum memperbaharui dirinya sesuai dengan batasan-batasan itu. Ketika batasan itu berubah, maka hukum pun akan berubah.
 
== Ber-refleksi pada Pendapat F. C. von Savigny dan Oliver Wendel Holmes Jr ==