Justitia Semper Reformanda Est: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Paragraf |
k tanda baca |
||
Baris 3:
== Argumentasi Ratuanak ==
Ratuanak berargumen bahwa keberlakuan hukum sebagai gagasan ideal ini, selain diperoleh secara ekstrem melalui tekanan penguasa yang otoriter, biasanya suatu hukum harus memperoleh penerimaan sosial dan legitimasi melalui konsensus agar dapat bertahan sebagai hukum. Keterikatan hukum pada konsensus sosial inilah yang menjadikan hukum cenderung berubah dan akan selalu berubah mengikuti perubahan yang terjadi pada masyarakat. Begitu konsensus mengenai hukum dan cara berhukum diubah, maka hukum juga akan berubah.<ref>{{Cite journal|last=Ratuanak|first=Andreas M. D.|date=2023-11-30|title=“Justitia Semper Reformanda Est”: A Philosophical Reflection on the Law and Its Change|url=https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/7565|journal=Dialogia Iuridica|language=en|volume=15|issue=1|pages=156–179|doi=10.28932/di.v15i1.7565|issn=2579-3527}}</ref> Menurutnya, hukum yang selalu berubah adalah suatu keadaan yang normal. Ratuanak menjelaskan bahwa bagaimanapun hukum akan selalu berubah, dari bentuk perubahan yang paling ekstrim, atau sekedar adaptasi pada beberapa bagian dalam implementasinya. Hukum akan selalu dipandang dalam konteks yang berisi batasan-batasan, entah itu ruang, waktu, gagasan ideal, dan lain-lain
== Ber-refleksi pada Pendapat F. C. von Savigny dan Oliver Wendel Holmes Jr ==
|