Justitia Semper Reformanda Est: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Perbaikan kesalahan gaya/tata letak Menambah/memperbaiki referensi |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) |
||
Baris 16:
== Kontribusi Pluralisme Hukum ==
Salah satu faktor selain perkembangan teknologi yang memicu perubahan hukum adalah kondisi pluralisme hukum di suatu wilayah hukum. Menurut Ratuanak, banyaknya sistem hukum yang beroperasi di dalam suatu geografis yang sama akan membuat hukum-hukum itu akan saling berkontestasi, bernegoisasi, beradaptasi dan saling mengadopsi sehingga memicu lahirnya sistem-sistem baru yang hibrida.<ref name=":0" />
== Referensi ==
|