Ahl Al-Hall wa Al-Aqd: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
|||
Baris 6:
=== Secara Terminologis ===
Secara kebahasaan atau terminologis, Ahl Al-Hall wa al-Aqd artinya (dalam [[Bahasa Indonesia]] artinya adalah “orang-orang yang melepas dan mengikat”). Dalam literatur [[Fikih|fiqih]], Ahl-Al-Hall wa Al-Aqd adalah orang-orang yang memenuhi syarat untuk mengikat dan membubarkan, yaitu membuat keputusankeputusan. Dan bisa juga dikatakan “majelis syuro” sebagaimana terdapat dalam Ensiklopedi Islam.<ref>{{Cite journal|last=Qasim|first=Zaman, Muhammad|title=Ahl al-ḥall wa-l-ʿaqd|url=http://referenceworks.brillonline.com/entries/encyclopaedia-of-islam-3/ahl-al-hall-wa-l-aqd-COM_0027?s.num=9&s.rows=100|language=en}}</ref><ref name="digilib.uinsby.ac.id">{{Cite web |url=http://digilib.uinsby.ac.id/8116/4/bab.%202.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2017-11-17 |archive-date=2017-11-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20171117174415/http://digilib.uinsby.ac.id/8116/4/bab.%202.pdf |dead-url=yes }}</ref>
=== Secara Etimologis ===
Baris 12:
* Menurut [[Abd Al Hamid Anshori]] bahwa Ahl Al-Hall wa Al-Aqd ialah orang-orang yang berwenang untuk merumuskan serta memutuskan suatu kebijakan dalam pemerintahan yang didasarkan pada prinsip musyawarah.<ref name="digilib.uinsby.ac.id"/>
* [[Imam al-Mawardi]] mengemukakan pandangan bahwa dalam kajian fiqih siyasah terdapat kesamaan anatara Majelis Syuro, Ahl Al-Hall wa Al-Aqd, ''ahlul jihad'' dan ''ahlul ak-ikhtiyar''. Konsep Ahl Al-Hall wa Al-Aqd telah populer semasa pemerintahan [[Khulafaur Rasyidin]] ataupun pada masa Rasulullah, Nabi [[Muhammad]] SAW, namun hanya ide konsep itu mengemuka pada masa kepemimpinan Umar, yaitu orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan gagasan mereka,tetapi belum terbentuk secara tegas.<ref name="digilib.uinsby.ac.id"/>
* Ahl-al-hall wa al-‘aqd menurut [[al-Bagdadi]] adalah mereka yang mempunyai keahlian dalam bidang [[ijtihad]]. Maksudnya adalah sekumpulan orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang-bidang khusus semisal hukum, politik, ekonomi dan sebagainya. Mereka juga memiliki kemampuan di bidang lain yang menopang peran mereka, juga memiliki kemampuan di bidang lainnya yang mendukung peran sebagai wakil rakyat dalam menentukan kebijakan demi kemashlahatan, di samping juga para wakil rakyat untuk menentukan pemimpin mereka.<ref name="digilib.uinsby.ac.id"/>
== Kritik ==
Seperti halnya konsep dan teori, pasti menimbulkan kritik dari para ahli lainnya, begitu juga tentang konsep Ahl Al-Hall wa Al-Aqd. Salah satu yang mengkritik konsep Ahl Al-Hall wa Al-Aqd adalah [[Ibnu Taimiyah]], Secara umum Ibnu Taimiyah sebenarnya menolak teori khilafah [[Suni|Sunni]] tentang pengangkatan kepala negara oleh Ahl al-Hall wa Al-Aqd'','' seperti yang dielaborasikan oleh al-Mawardi, dan juga konsep ''[[baiat]]'' oleh segelintir ulama. Ibnu Taimiyah bahkan menolak keberadaan Ahl Al-Hall wa Al-Aqd''.'' Pandangannya ini sejalan dengan penolakannya terhadap praktik politik yang terjadi pada masa [[Abbasiyah]] atau [[Bani Abbas]]. Keberadaan Ahl Al-Hall wa Al -Aqd tidak lebih hanya sekadar alat legitimasi ambisi politik penguasa. Dalam sejarah Ahl al-Hall wa Al-Aqd menurut Ibnu Taimiyah tidak pernag mencerminkan diri sebagai representasi suara rakyat. Bagaimana mungkin Ahl al-Hall wa Al-Aqd menjadi wakil rakyat kalau yang menentukan keberadaannya adalah kepala negara.<ref name="Amin Husein Nasution 2013">Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution, ''Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kontemporer.'' (Jakarta: Kencana, 2013) hal. 32</ref>
Kritik lainnya juga datang dari ahli Islam asal [[India]], [[Qamarudin Khan]]. Istilah Ahl al-Hall wa Al-Aqd menurut Qamaruddin Khan, tidak pernah diketahui sejak masa awan umat Islam, dan hanya populer setelah Bani Abbas berkuasa, sehingga tidak memiliki landasan teoretis dan hukum yang jelas, bahkan tidak ada dalam [[Al-Qur'an]] ataupun [[Al-Hadis]].<ref name="Amin Husein Nasution 2013"/>
|