Kearsipan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k penambahan subartikel Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
||
Baris 9:
# Sistem Indeks Koordinasi ''(Coordinate Index)''. merupakan gabungan dari kedua sistem sebelumnya. Dengan sistem ini, sebuah dokumen dapat ditelusuri melalui berbagai aspek yang dikandung. Sistem ini merupakan sistem yang paling canggih dan ideal untuk koleksi dokumen yang sering diperlukan dan dalam jumlah yang besar. Sistem ini memungkinkan untuk pencarian kembali dokumen dengan cepat dan tepat. Namun, sistem ini memerlukan banyak biaya, mengingat banyaknya waktu dan tingkat keahlian yang dibutuhkan dalam proses mengindeks.<ref name=":0" />
Arsip dalam instansi-instansi pemerintahan diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1979 tentang Penyusunan Arsip. Sedangkan ketentuan penyusunan arsip bagi organisasi swasta diatur oleh masing-masing organisasi dengan
# Aspek Hukum. Dokumen-dokumen yang mempunyai kaitan dengan hukum misalnya akta kelahiran, biasanya dokumen seperti ini disimpan dalam [[brankas]], di kantor, atau tempat penyimpanan khusus.
Baris 17:
Perkembangan selanjutnya pemerintah meningkatkan pengelolaan kearsipan dengan mengubah Undang-Undang tentang Kearsipan yang semula tahun 1971 menjadi [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38788/uu-no-43-tahun-2009 Undang-Undang Kearsipan tahun 2009 tentang Kearsipan]
== Aspek Hukum dalam Kearsipan ==
Kearsipan berasal dari kata dasar "arsip" yang diberi awalan "ke-" dan akhiran "-an". Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971, arsip dapat didefinisikan sebagai naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan, serta badan-badan swasta dan perorangan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kehidupan kebangsaan. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menggantikan UU No. 7 Tahun 1971, memuat definisi baru untuk arsip dan kearsipan. Kearsipan diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan arsip, sedangkan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ini melibatkan lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan individu dalam pelaksanaan kehidupan bersama. Dengan pendekatan analitik divergen, hukum kearsipan dapat diartikan sebagai seperangkat asas, kaidah, institusi, dan proses untuk mewujudkannya dalam kenyataan. Ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan arsip, yaitu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh berbagai entitas dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara.<ref>{{Cite book|last=Deliarnoor|first=Nandang Alamsyah|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/4036/1/ASIP4202-M1.pdf|title=Aspek Hukum dalam Kearsipan|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-724-2|volume=2|pages=1–38|language=en|url-status=live}}</ref>
== Referensi ==
|