Pengujian yudisial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Penambahan kewenangan MA dan MK dalam proses judicial review |
||
Baris 1:
'''Pengujian yudisial''' ({{lang-en|judicial review}}) adalah suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif. Badan tersebut akan meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan [[konstitusi]] suatu negara. Wewenang untuk meninjau sendiri biasanya diatur oleh konstitusi. Apabila suatu tindakan atau undang-undang dianggap tidak konstitusional, tindakan atau undang-undang tersebut dapat dibatalkan. Maka dari itu, pengujian yudisial merupakan salah satu mekanisme ''check and balance'' dalam doktrin [[pemisahan kekuasaan]].
Dalam kajian Toetsingsrecht (hak menguji) dalam istilah kepustakaan Belanda, hak menguji tersebut kemudian dibagi dua menjadi hak menguji formal (formele toetsubfsrecht) dan hak menguji material (materiele toetsingsrecht). Hak menguji formil adalah wewenang untuk menilai apakah produk legislatif dibentuk melalui prosedur yang tepat menurut hukum, sedangkan hak menguji material adalah wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai apakah produk hukum isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya. ''Judicial review'' di Indonesia, hak menguji produk hukum yang dipegang oleh lembaga yudikatif di Indonesia terbagi dua yaitu oleh Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tugas yang berbeda satu sama lain. MK menguji khusus undang-undang terhadap UUD NKRI 1945 sedangkan MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU<ref>{{Cite book|last=Indrati|first=Maria Farida|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM4404-M1.pdf|title=HKUM4404 – Teori Perundang-Undangan|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786023920129|pages=1.5|url-status=live}}</ref>.
Di Indonesia, pengujian yudisial tidak sama dengan [[uji materiil]] karena pengujian yudisial hanya menguji suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian materiil maupun formil, sementara uji materiil berkaitan dengan norma hukum yang berlaku dan dianggap melanggar hak-hak konstitusional seseorang.
|