Pariwisata: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya menambahkan keterangan salah satu buku/dokumentasi awal pariwisata dari buku Sosiologi Parwisata Universitas Terbuka |
|||
Baris 19:
Sebagaimana yang dikemukakan [[UNWTO]] (United Nations World Tourism Organiation) dalam the International Recommendations for Tourism Statistics 2008, Industri Pariwisata meliputi; Akomodasi untuk pengunjung, Kegiatan layanan makanan dan minuman, Angkutan penumpang, Agen Perjalanan Wisata dan Kegiatan reservasi lainnya, Kegiatan Budaya, Kegiatan olahraga dan hiburan. UNWTO merupakan [[Badan Kepariwistaan]] Dunia dibawah naungan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]]. Menurut [[Undang-Undang Pariwisata]] no 10 tahun 2009, Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan [[wisatawan]] dalam [[penyelenggaraan pariwisata]].<ref><nowiki>http://www.central-java-tourism.com/UU-No</nowiki> 10/2009/KEPARIWISATAAN.pdf{{Pranala mati|date=November 2021|bot=InternetArchiveBot|fix-attempted=yes}}</ref>
=== Pengakuan atas Pariwisata sebagai “Industri” di Indonesia ===
Pada akhir dekade 1960-an, Pemerintah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]] sudah menggunakan definisi Industri Pariwisata yang ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah No. 3, tahun 1969]] (yang mungkin sekali saat ini sudah diubah), yaitu sebagai berikut; Industri Pariwisata, adalah usaha penyelenggaraan pelayanan untuk lalulintas [[kepariwisataan]] dengan maksud mencari keuntungan di bidang [[akomodasi]]/[[perhotelan]], [[kebudayaan]], [[perestoranan|perumahmakanan]], [[rekreasi]] dan hiburan, [[atraksi kebudayaan]], [[biro perjalanan]], usaha [[Pramuwisata|kepramuwisataan]] (guide business), usaha-usaha cenderamata (souvenir), usaha-usaha penerbitan kepariwisataan, penyelenggaraan tour dan perdagangan [[valuta]] (money changer).
=== '''Tenaga Kerja Pariwisata''' ===
Peningkatan SDM tenaga kerja pariwisata melalui pendidikan dan pelatihan merupakan bagian penting, baik melalui jalur pendidikan formal seperti sekolah tinggi vokasi maupun jalur pelatihan seperti kursus-kursus, lembaga pelatihan kerja dan pemagangan di tempat kerja. Pekerja dalam jenis usaha kepariwisataan sesuai dengan UU No.10 tahun 2009 meliputi 13 jenis usaha yaitu : daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan pertemuan, penyedia akomodasi, penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasipariwisata, jasa kolsultan pariwisata, dan jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. <ref>{{Cite journal|last=Amir|first=Azhar|title=PENINGKATAN SDM PARIWISATA MELALUI SERTIFIKASI KOMPETENSI DALAM MENGHADAPI MEA : PELUANG DAN TANTANGAN|url=http://repository.ut.ac.id/3339/1/fisip2015_09_azhara.pdf|journal=Prosiding Seminar Nasional}}</ref>
=== Ruang lingkup industri pariwisata ===
[[Ruang lingkup industri pariwisata]] menyangkut berbagai [[sektor ekonomi]]. Adapun aspek-aspek yang tercakup dalam industri pariwisata antara lain:
Baris 41 ⟶ 45:
== Referensi ==
{{reflist}}http://repository.ut.ac.id/3339/1/fisip2015_09_azhara.pdf
[[Kategori:Pariwisata| ]]
|