Hukum siber: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan pranala dalam |
k Pengertian dan sumber Hukum Telematika (Cyber law) |
||
Baris 5:
== Definisi ==
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik [[Pavan Dugal]] dalam bukunya [[Cyberlaw The Indian Perspective]] (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "''Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw''".<ref name="Magdalena">Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. ''Cyberlaw, Tidak Perlu Takut''. Yogyakarta: Andi, 2007</ref> Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga [[World Wide Web]]. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
''Cyber law'' adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK). Sumber-sumber hukum telematika (''Cyber Law'') dapat dibagi menjadi sumber hukum yang sifatnya internasional yang terdiri dari<ref>{{Cite book|last=Ramli|first=Ahmad M|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM430102-M1.pdf|title=HKUM4301 – Hukum Telematika (Edisi 2)|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786023927944|pages=1.4|url-status=live}}</ref>:
# Konvensi-konvensi internasional publik dan perdata;
# Kebiasaan-kebiasaan internasional;
# ''Policy international dibidang cyber law misalnya, Uniform Domain Name Resolution Dispute Policy (UDRP).''
== Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw ==
|