Hukum lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k pembersihan kosmetika dasar, added underlinked tag |
k Pengertian Kerusakan Lingkungan dan Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan |
||
Baris 23:
Menurut Edward Jenks, sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.<ref name=":2" />
== Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan ==
Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan dibedakan dengan perusakan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan<ref>{{Cite book|last=Samekto|first=Adji|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM4210-M1.pdf|title=HKUM4210 – Hukum Lingkungan|location=Tengerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786023920174|pages=1.3|url-status=live}}</ref>. Adapun bentuk-bentuk kerusakan lingkungan yaitu :
# Pemanasan Global (''Global Warming'')
# Pelobangan Lapisan Ozon (''Ozon Depletion'')
# Berkurangnya Keragaman Hayati (''The Loss of Biodiversity'')
# Berkurangnya Daerah Resapan Air Dan Hilangnya Hak Atas Air
# Terjadinya Hujan Asam (''Acid Rain'')
==Referensi==
|