Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chandra071290 (bicara | kontrib)
k Penjelasan mengenai hukum yang hidup
Dikembalikan ke revisi 24049688 oleh JumadilM (bicara): Penambahan referensi yang berasal dari jurnal Universitas Terbuka oleh LTA Jurnal UT (Kedip)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
 
'''Hukum di Indonesia''' menganut sistem hukum campuran [[hukum umum]], hukum agama dan [[hukum adat]] mempunyai Kontribusi awal terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia yang terdiri dari sistem hukum Eropa Kontinental ([[Hukum sipil (sistem hukum)]]).<ref>{{Cite journal|last=Aditya|first=Zaka Firma|date=2019-05-15|title=Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian Atas Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia|url=https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/305|journal=Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional|language=in|volume=8|issue=1|pages=37–54|doi=10.33331/rechtsvinding.v8i1.305|issn=2580-2364}}</ref><ref name='unimed'>http://bauk.unimed.ac.id/kb/index.php?action=artikel&cat=1&id=3&artlang=id</ref>. Keseluruhan hukum tersebut dimuat dan diatur dalam [[Peraturan perundang-undangan Indonesia]] di [[Indonesia]].<ref>{{Cite news|last=Welianto|first=Ari|date=2022-01-18|title=Sistem Hukum di Indonesia|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/13/140000869/sistem-hukum-di-indonesia|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-01-25|editor-last=Welianto|editor-first=Ari}}</ref>. Adapun yang dimaksudkan dengan hukum Indonesia tak lain adalah adalah hukum positif Indonesia, yaitu hukum yang berlaku sekarang di Indonesia<ref name=":0">{{Cite web|last=Widihastuti|first=Setiati|date=2014|title=Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia|url=http://repository.ut.ac.id/3859/1/PKNI4207-M1.pdf|website=Universitas Terbuka|access-date=11 Desember 2023}}</ref>. Hukum Positif Indonesia diartikan sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang berlaku saat ini di negara Republik Indonesia<ref name=":0" />. Hukum positif disebut juga dengan Ius Constitutum, sedangkan lawannya adalah Ius constitendum yaitu hukum yang belum berlaku, yang masih ada dalam cita-cita hukum bangsa Indonesia atau yang masih ada dalam kesadaran hukum bangsa Indonesia, yaitu kesadaran tentang isi atau substansi dari hukum dan bagaimana seharusnya hukum itu dibentuk<ref name=":0" />. Ilmu Hukum berkembang dan berurat akar pada suatu masyarakat sesuai dengan perkembangan dan taraf budaya masyarakat yang bersangkutan. Pada hakikatnya manusia sebagai individu mempunyai kebebasan asasi, baik dalam hal hidup maupun kehidupannya. Dalam pelaksanaannya hak asasi harus dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih-lebih di Indonesia, hak asasi berfungsi sosial. sebagai makhluk sosial (zoon politicoon) tidak bisa berbuat sekehendaknya, karena terikat oleh norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat serta terikat pula oleh kepentingan orang lain<ref>{{Cite book|last=Deliarnoor|first=Nandang Alamsah|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/ISIP413003-M1.pdf|title=Pengantar Ilmu Hukum / PTHI (Edisi 3)|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786023925667|pages=1.19|url-status=live}}</ref>.
 
Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian hukum sangat luas. Namun penulis hanya sedikit menuliskan pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahwa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosial. Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia, sistem terpenting dalam hukum yakni melaksanakan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]]<ref name='unimed'/>. Sementara korupsi itu sendiri secara umum adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat [[pemerintahan]] atau pegawai wiraswasta demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi berasal dari kata “latin corrumpere atau corruptus” yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah, tindak pidana korupsi, kejahatan berat yang diancam hukuman mati atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris: corruption, Prancis: coruption, Belanda: korrupte. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke bahasa Indonesia menjadi korupsi.<ref>{{Cite web|last=Rasindo Group|first=CFJ|date=2022-06-05|title=PERAN DAN KEDUDUKAN EMPAT PILAR DALAM PENEGAKAN HUKUM HAKIM JAKSA POLISI SERTA ADVOCAT DIHUBUNGKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM PADA KASUS KORUPSI